Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum diciduk oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Para WNA Nigeria tersebut menjalani proses Detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan 16 orang WNA asal Nigeria.
"Warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan yakni kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli - Agustus 2024," ujar Andika, Selasa (13/8/2024) sore di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga : Imigrasi Jakarta Utara Amankan 8 WNA Overstay
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menjelaskan pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
"Kami memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkapnya.
Dua Warga Negara Nigeria dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).
Baca juga : Palsukan Dokumen Paspor, Dua WNA Diusir dari Bali
Kemudian satu Warga Negara Nigeria dengan inisial (HCI) yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.
Lalu ada sepuluh Warga Negara Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun.
Tiga Warga Negara Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif;
Baca juga : Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pelaku Penusukan Dua Lansia
Qriz mengungkapkan saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan Orang Asing yang menjadi target pemeriksaan.
Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di Kawasan Apartemen wilayah Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing dengan inisial ECB yang mengalami cidera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.
"Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif," ungkap Qriz.
Baca juga : Sadis! WN Nigeria Tusuk Dua Lansia di Jakut. Begini Kronologinya!
Dua WNA dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Satu Orang WNA Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Kemudian terhadap 3 WNA dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.
"Kemudian terhadap 10 Orang WNA dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," jelas Qriz.
Qriz juga melihat ada modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut dengan menikahi WNI agar dapat menyamarkan keberadaan mereka di Indonesia.
"Yang memberikan pemondokan atau tempat tinggal itu harus melaporkan ke imigrasi baik pemilik hotel, rumah penginapan, ataupun apartemen yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkan keimigrasian, dan kita melihat masyarakat semakin tumbuh dengan memberikan laporan kepada kami," pungkasnya.
Menambahkan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menjelaskan modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian yakni menyewa tempat tinggal dengan menggunakan WNI pihak ketiga.
"Sehingga yang terdaftar dalam sewa-menyewa apartemen yang dilakukan WNA adalah pemilik apartemen dengan nama WNI. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini mereka teman satu permainan atau satu komunitas," kata Bong Bong.
Sedangkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Bahwa setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat," kata Wahyu. (Z-8)
Berawal dari kegelisahan karena minimnya tempat untuk bersantai sambil mengopi di Rorotan, Jakarta Utara, Yunus kini sukses mengembangkan bisnis coffee shop-nya, Kopi Lur.
Kelapa Gading, sebuah wilayah di bagian utara Jakarta yang awalnya dikembangkan oleh Summarecon, telah lama dikenal sebagai surganya kuliner.
BAKAL calon gubernur (bacagub) Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa warga Jakarta Utara tidak bermimpi wilayahnya disulap seperti Dubai.
Pemilih pemula memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan.
Pramono menandatangani kontrak politik dengan warga Tanah Merah yang menyelesaikan masalah infrastruktur dan IMB Kawasan.
Hunian di Kampung Susun Bayam harus diprioritaskan bagi warga asli Kampung Bayam yang terdampak langsung pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Detty Desember adalah perayaan tahunan yang digelar antara Desember - Januari, menjadikan Nigeria, khususnya Lagos, sebagai tujuan wisata yang populer di musim dingin.
Nigeria akan menghadapi Pantai Gading pada 9 Oktober dan empat hari kemudian melawan Tunisia. Kedua laga itu akan digelar di Austria.
Striker Napoli asal Nigeria Victor Osimhen ikut dalam perlawanan rakyat Nigeria yang mendesak Pemerintah untuk mengakhiri tindakan kesewenang-wenangan polisi.
Penyerang berusia 21 tahun itu telah mencetak empat gol di tiga laga kualifikasi Piala Afrika.
KEJUTAN datang dari ajang Piala Dunia U-20 di Argentina, tadi malam, setelah Nigeria memastikan diri lolos ke babak 16 besar usai menekuk Italia 2-0 dan Brasil sukses membobol Dominika 6-0.
Program ini dipimpin oleh legenda sepak bola Nigeria Johannes Bonfrère, di jantung Negara Bagian Ogun Nigeria. QNET berencana untuk memperkenalkan program serupa di Ghana dalam waktu dekat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved