Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pelaku Penusukan Dua Lansia

Siti Fauziah Alpitasari
07/5/2023 13:55
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pelaku Penusukan Dua Lansia
Ilustrasi - Polri mengungkapkan tidak ditemukan jejak alkohol dan narkoba dari hasil tes urine pelaku penusukan dua lansia di Jakarta Utara.(Medcom)

KEPOLISIAN mengungkapkan warga negara Nigeria berinisial AN dalam kondisi sadar saat melakukan aksi sadis terhadap NW, 55, dan RS, 58. Hal tersebut ditunjukan berdasarkan hasil tes urine pria berusia 32 tahun itu yagn tidak ditemukan pengaruh alkohol dan narkotika. 

“Hasil tes urine negatif (alkohol atau narkotika),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Inverson Manossoh, Minggu (7/5).

Inverson menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami motif sadis AN. Lantaran AN cenderung lebih diam saat dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Sadis! WN Nigeria Tusuk Dua Lansia di Jakut. Begini Kronologinya!

“Masih terus didalami (motif) karena sampai tadi malam tsk (tersangka) tidak mau bicara,” sambungnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian saat ini sedang mengupayakan untuk dilakukannya pemeriksaan secara psikologi terhadap AN.

Baca juga: Polisi Tangkap Istri Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun

“Kami sedang upayakan untuk segera dilakukan pemeriksaan secara psikologi/kejiwaan,” ujar Iverson.

Diketahui, seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria mengamuk dengan melakukan penyerangan, penganiayaan, dan menikam dua lansia di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5) malam.

Peristiwa itu terjadi saat NW mendengar suara ribut-ribut dari unit apartemen AN yang berada di lantai 20. Saat NW mencari tahu apa yang sedang terjadi saat itu, secara tiba-tiba AN menyerang NW.

Mendengar keributan tersebut, RS yang tinggal di unit tak jauh dari lokasi mencoba melerai keduanya. Naas, RS turut diserang pelaku.

Atas kejadian itu, NW mengalami luka di bagian kepala, pipi dan telinga. Sementara RS mengalami luka di bagian lengan dan punggung.

Atas perbuatannya itu, WNA asal Nigeria beriinisial AN tersebut dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya