Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkap keterkaitan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Hal ini disampaikan saat Puan dikonfirmasi ihwal Anies diperhitungkan PDIP.
"Menarik juga Pak Anies," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Puan belum bicara lugas perihal figur yang diutamakan partai, dari kalangan internal atau eksternal PDIP. Ketua DPR itu mengatakan perlunya mengkaji setiap wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Baca juga : PDIP: Anies Harus Lebih Agresif jika Maju Pilkada Jakarta
"Ya harus realistis bagaiamana melihat situasi di lapangan karena setiap daerah itu wilayahnya itu beda-beda, ini kira-kira peluangnya ada di wilayah mana," ucap Puan.
Sementara itu, PDIP dipastikan siap bekerja sama dengan partai manapun. Puan juga merespons santai ihwal Gerindra merekomendasikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.
"Kita partai politik, khususnya PDIP siap bekerjasama dengan siapapun, khususnya setelah melihat peta lapangannya seperti apa," kata Puan. (Medcom/Z-6)
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved