Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Kepolisian Thailand tengah menjerat istri bandar narkoba Fredy Pratama dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah hukum itu sebagai salah satu upaya memiskinkan Fredy dan tak lagi bisa kabur.
"Kepolisian Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama," kata Mukti kepada wartawan dikutip Kamis (23/5).
Mukti menyebut Polri akan membantu Kepolisian Thailand dalam penjeratan TPPU terhadap istri Fredy yang belum disebutkan identitasnya itu. Pihaknya akan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU istri bandar sabu jaringan internasional tersebut.
Baca juga : Polri Koordinasi dengan Thailand untuk Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama
"Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi," ujar Mukti.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan di Thailand. Di samping itu, Mukti mengaku akan menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand.
"Karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand," ujarnya.
Baca juga : Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Juga Ditangkap, Ini Jurus Terbaru Polri
Namun, dia memastikan Fredy akan diserahkan ke Bareskrim Polri bila sudah ditangkap. Kasus pengedaran sabu di Indonesia yang diperintahkan Fredy sejak awal ditangani Polri.
"Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia," pungkas eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Fredy masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia berjumlah 109 orang memburu keberadaan Fredy yang memiliki nama samaran The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag itu.
"Operasi ini dipastikan berakhir setelah Fredy dan jaringan hingga ke akar-akarnya ditangkap. Dalam upaya penangkapan Fredy, Polri bekerja sama dengan Polisi Thailand dan BNM Polri Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika. (Z-3)
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Panduan lengkap cara nonton Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina di Indonesia. Link streaming resmi, jadwal TVRI Sport, dan tips nonton gratis.
Temukan profil lengkap atlet dan negara ASEAN yang berlaga di Olimpiade Musim Dingin Milano Cortina 2026. Thailand hingga Singapura siap beraksi!
LISA Blackpink didapuk sebagai duta pariwisata di negara kelahirannya,Thailand.
Pemerintah Indonesia memperbarui daftar eksonim nama negara. Cek perubahan resmi seperti Tailan, Afganistan, dan Swis untuk dokumen formal di sini.
TAKHTA tertinggi sepak bola Asia Tenggara akan segera diperebutkan. Thailand masih memegang status sebagai negara tersukses dalam sejarah Piala ASEAN.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved