Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Puluhan Ribu Siswa di Depok Berpotensi Putus Sekolah di Usia Wajib Belajar

Kisar Rajaguguk
17/5/2024 16:40
Puluhan Ribu Siswa di Depok Berpotensi Putus Sekolah di Usia Wajib Belajar
Kepala sekolah menghibur muridnya sebelum belajar di gedung sekolah pinjaman di Nagari Koto Tuo, Agam, Sumatera Barat, Kamis (16/5/2024). Si(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

PENERIMAAN peserta didik baru atau PPDB Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) Tahun Ajaran 2024-2025,

puluhan ribu siswa SD dan SMP berpotensi tidak bisa mendapatkan sekolah gratis atau diterima di sekolah negeri.

Keterbatasan sarana pendidikan dan minimnya daya tampung atau ruang kelas sekolah negeri di Kota Depok, pemicu utama siswa tak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca juga : Ombudsman Sebut PPDB di Depok Selesai

Lebih parah lagi, menjadi putus sekolah karena tidak mampu menanggung biaya di sekolah swasta.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan Kota Depok Bahrudin Jumat (17/5) dikantornya mencatat rombongan belajar atau rombel SMP Negeri Kelas VII tahun ajaran 2024-2025 tidak kurang dari 294 rombel dengan daya tampung 9,344 siswa.

Sedangkan lulusan SD baik negeri maupun swasta di Kota Depok mencapai puluhan ribu siswa. Jumlah ini belum termasuk siswa pindahan dari daerah dan jabodetabek.

Baca juga : SMA/SMK Negeri di Depok Masih Buka PPDB

Begitu halnya daya tampung SDN. Jumlah rombel SDN hanya 582 rombel dengan daya tampung 18.610 siswa.

"Yah, puluhan siswa setiap tahun ajaran tidak bisa tertampung di sekolah negeri. Terlebih tingkat SMP. Karena jumlah gedung sangat terbatas dan tak seimbang dengan jumlah siswa yang lulus. SDN di Kota Depok hanya 208 gedung dan SMPN hanya 34 gedung, " kata Bahrudin.

Ia membeberkan di Kota Depok saat ini siswa kelas VI yang berhasil lulus ujian sekolah kurang lebih 35 ribu.

Baca juga : Daya Tampung Sekolah dan Jumlah Siswa Timpang

Sedangkan SMPN hanya 34 gedung yang hanya mampu menampung sebanyak 9.344 siswa. Begitupun sebaliknya SDN.

Daya tampung SDN Kelas I di Kota Depok masih terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah rombel.

Akibat keterbatasan ruang belajar, siswa yang tidak masuk ke SDN dan SMPN, Bahrudin berharap agar bersekolah ke swasta, pondok pesantren, ke luar Kota Depok, atau ke sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama.

Baca juga : Opsi Perbaikan Sistem PPDB Bisa Dilakukan Bersama Sekolah Swasta

Hal itu sesuai dengan kuota yang diputuskan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025.

"Prinsipnya semua siswa harus mendapatkan hak belajarnya, baik di sekolah negeri ataupun swasta. Sebab saat ini antara sekolah negeri dan swasta tidak ada perbedaan yang terlalu mencolok," sambungnya.

Bahrudin melanjutkan, Dinas Pendidikan Kota Depok tengah membuka pra PPDB. Tahapan ini mulai dilakukan tahun ini untuk mempermudah pendataan saat proses PPDB.

Bahrudin yang sekaligus Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Kota Depok mengatakan, tiga tahun ke belakang, PPDB dibuka mulai akhir bulan Juni hingga Juli.

Untuk tahun ini, ada pra pendaftaran PPDB yang sudah dibuka dari 1-31 Mei 2024.

“Pra pendaftaran PPDB baru ada tahun ini. Sekarang polanya diubah, ada pra pendaftaran yang sudah dibuka di bulan Mei ini. Tujuannya, agar siswa yang ingin masuk sekolah lanjutan baik dari TK ke SD maupun SD ke SMP, itu bisa valid,” jelasnya.

Dijelaskan dengan adanya pra pendaftaran, nantinya wali murid atau orang tua tidak lagi diberatkan dengan data siswa. Karena pada pelaksanaan PPDB, hanya tinggal menentukan sekolah mana yang akan dituju.

“Jadi pada proses pra pendaftaran ini, orang tua, wali murid menghubungi operator sekolah asal, untuk meminta input data ke sekolah tujuan. Misal, dari SD mau ke SMP, orang tua menghubungi operator SD untuk diinput datanya ke SMP pilihan,” terang dia.

Bagi yang belum bersekolah atau baru mau sekolah ke TK, bisa langsung berangkat jam menghubungi operator TK yang dituju, untuk diinput data calon siswa.

“Bagi yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Depok, namun bersekolah di luar Kota Depok dan ingin pindah sekolah ke Kota Depok juga memiliki kesempatan yang sama. Bisa langsung ke sekolah tujuan dengan syarat minimal KK 1 tahun terbit,” pungkas Bahrudin (KG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya