SELURUH proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 pada tingkat SMAN dan SMKN di Kota Depok telah selesai dan dinyatakan ditutup pada 7 Juli 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dihadapan 17 kepala SMAN/SMK se-Kota Depok di Gedung SMAN 4 Depok, kemarin.
Ombudsman, terang Teguh, telah menerima sekitar 20 laporan masyarakat terhadap penyelenggaraan PPDB tingkat SMA di Depok. Mayoritas laporan terkait tidak diterimanya calon peserta didik pada seluruh tahapan PPDB (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua).
“Untuk laporan masyarakat tersebut, kami sudah membuat laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dan menyatakan tidak ada malaadministrasi dalam penyelenggaraan PPDB pada tahapan online tersebut. Tetapi permasalahan justru muncul ketika tahapan offline, yang mana diduga banyaknya titipan yang masuk pada tahapan ini,” kata dia.
Ombudsman meminta Cabang Dinas Wilayah II Jawa Barat mengumpulkan seluruh kepala SMAN/SMKN, kemudian menghimpun keterangan terhadap perkembangan pelaksanaan PPDB yang semakin ramai diperbincangkan. (KG/J-2)