Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sabu 30 Kilogram yang Dikirim Via Laut Diamankan di Barru Sulsel

Lina Herlina
30/4/2024 16:20
Sabu 30 Kilogram yang Dikirim Via Laut Diamankan di Barru Sulsel
Ilustrasi, polisi berhasil mengamankan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jalur laut(MI/Mitha Meinansi)

JAJARAN Kepolisian Daerah Sulawesi membongkar penyelundupan narkoba via jalur laut. Petugas menyita 30 kilogram narkoba jenis sabu, yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Awerange di Kecamatan Malluetasi, Kabupaten Barru.

Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengumumkan penangkapan yang dilakukan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Barru, di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Andi Rian didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Darmawan Affandi dan Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto, memperlihatkan dikemas dalam bingkisan teh China lalu disimpan disimpan dalam tiga box berbeda.

Baca juga : 2 Anggota Dewan dari Pan dan Golkar Tertangkap Sebelum Pesta Sabu

Untuk barang bukti dari isi paket, terdiri saru boks ukuran kecil dengan isi tiga bungkus sabu dikemas dalam bungkus snack durian. Satu boks ukuran sedang berisi empat bungkus dan satu boks ukuran besar berisi sekitar 23 bungkus.

Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku beratnya 30 kilogram.

Pelaku berinisial MZN juga dihadirkan, dengan mengenakan kaos tahanan Polres Barru, dengan tangan terborgol itu.

Baca juga : 4 Fakta Bunker Narkoba di Kampus UNM Makassar

"Penyelundupan itu terbongkar dalam penyelidikan di kawasan pelabuhan, Rabu, 24 April 2024. Pelaku menangkap pelaku MZN sebagai pemilik barang," sebut Andi Rian, Selasa (30/4).

Sebelumnya, Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto mengungkapkan, Kasus terungkap saat petugas tengah menindaklanjuti informasi adanya penggelapan narkotika dan bahan terlarang.

Polisi mencurigai salah satu kapal layar motor yang bersandar di pelabuhan tengah menunggu barang. Hingga akhirnya ada satu mobil city car yang memasuki dermaga mendekati kapal tersebut.

Baca juga : Tiga Warga Dharmasraya Dijerat karena Sabu

Tim yang dipimpin Ipda Khaeruddin melakukan pemantauan terhadap Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange.

Sekitar pukul 12.30 satu unit mobil Honda Brio berwarna merah yang dikemudikan pelaku berinisial MZN menjemput satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah.

Tim langsung mengamankan pelaku dan menggeledah kotak tadi. Pelaku diperintahkan membuka isi tiga bungkusan dengan kemasan snack durian, dari dalam kemasan ditemukan bongkahan kristal putih diduga keras narkotika jenis shabu.

Tim Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (LN)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya