Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DUA anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tertangkap polisi, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika, jenis sabu.
Menurut Direktur Reskrim Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Komisaris Besar Darmawan Affandi, Kamis (3/8), keduanya ditangkap di tempat parkir salah satu hotel di Kota Makassar, Senin (31/7), sebelum pesta. "Tapi informasinya, mereka janjian di hotel itu untuk pesta sabu," serunya.
Kronologi penangkapan bermula dari seorang pria yang bernama Agung. Saat diperiksa, Agung mengaku diminta untuk membeli sabu oleh dua anggota dewan yakni KM alias Anto dari PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar.
Baca juga: Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp347 Miliar
"Jadi berawal dari penangkapan pelaku bernama Agung (Pertama) diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli. Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," ungkap Darmawan.
"Dari pengembangan kasus Agung, lalu didapatlah Anto anggota DPRD Sinjai dari fraksi PAN. Mereka janjian sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkap Wahyu di depan hotel," sambungnya.
Baca juga: Dituduh Curi Ponsel, Pria di Adonara Dianiaya Hingga Tewas
Dari keduanya diketahui, pembelian narkoba jenis sabu itu hanya untuk dikonsumsi secara pribadi. "Jumlah brang bukti sabu itu tidak sampai satu gram hanya 0,39 gram. Dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu. Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," pungkas Darmawan. (Z-3)
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved