Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, memusnahkan 266 kilogram sabu bernilai Rp347 miliar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/8).
Sebagian besar dari sabu yang dimusnahkan berupa sabu cair seberat 264,7 kilogram hasil tangkapan bersama oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Banten, di perairan Banten awal Mei 2023 lalu.
"Total nilai ekonomis dari narkoba jenis sabu yang kita musnahkan hari ini sekitar tiga ratus empat puluh tujuh miliar rupiah, " beber Kapolda Jambi melalui Kabag Wassidik Ditresnarkoba Ajun Komisaris Besar Andi M Ichsan Usman kepada wartawan, Kamis (3/8).
Baca juga: Ibu Dibui Karena Terima Paket Ganja Anaknya, Legislator: Keadilan Harus Berlandaskan Hati Nurani
Pemusnahan itu dihadiri stakeholder terkait dan lima tersangka kasus narkoba. Tidak hanya sabu, ada sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnakah. Di antaranya 1,28 Kilogram daun ganja kering dan belasan butir pil ekstasi. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air bercampur cairan pembersih lantai.
Menurut Andi M Ichsan, dari jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, setidaknya berpotensi menyelamatkan 1.350 orang warga dari ancaman pengaruh narkoba.
Baca juga: Bentuk Relawan Penggerak hingga Kampung Anies, ABRI SATU Sosialisasi sampai Pelosok Jambi
"Kami terus mengharapkan dukungan sinergitas dan kerjasama dari instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh unsur masyarakat untuk pemberantasan dalam dan memutus jaringan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi, " katanya. (Z-3)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional
Bea Cukai Tanjung Emas, BKHIT, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), dan PT Pelayaran Bintang Putih memusnagkan 1.850 karton kepiting beku impor.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved