Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Sulawesi Selatan merilis kasus temuan bunker narkoba di kampus UNM Makassar, Minggu (11/6). Berikut ini fakta dan perkembangan kasusnya.
Enam tersangka termasuk sejumlah barang bukti disita, di antaranya narkoba jenis sabu, ganja dan alat hisap. Selain itu ada juga brangkas yang ditanam di dalam salah satu ruangan di Kampus UNM, tempat penyimpanan narkoba, berikut buku catatan.
Keenam tersangka masing-masing berinisial S, 25, ; SAH, 32; MA, 33; AG, 34; M, 36, dan RR, 37. Dari keenam tersangka yang termuda adalah S berusia 25 tahun. Sedangkan, satu tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga : Disebut Ada Bunker Narkoba di Kampusnya, Ini Kata Pihak UNM
Dari keenam tersangka yang sudah ditahan, sebanyak empat pelaku di antaranya merupakan mantan mahasiswa di kampus tersebut. Mereka telah putus kuliah, sejak belasan tahun lalu, namun masih aktif keluar masuk kampus.
Dari para tersangka, polisi mengungkap jaringan narkoba di Kampus UNM Makassar. Mereka berafiliasi dengan narapidana di dua lapas yang berbeda, yakni Lapas di Kabupaten Jeneponto, serta Lapas Kabupaten Bone.
Baca juga : Kemendikbud-Ristek Akan Investigasi Temuan Bunker Narkoba di UNM Makassar
Kapolda Sulawesi Selatan Irjenpol Setyo Budi menegaskan, pihaknya masih melakukan perburuan pelaku dan pengembangan kasus temuan narkoba di bawah tanah kampus UNM Makassar.
"Dalam peredarannya, sangat terstruktur," kata Kapolda.
Hal itu, katanya, didasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Berikut rincian barang buktinya :
- Ponsel 4 unit
- Sabu 7 sachet
- Ekstasi 6 sachet seberat 2,4 gram
- Ganja 4 lenting seberat 3,1 gram
- Brankas penyimpanan narkoba yang ditanam di salah satu ruangan di Fakultas Bahasa dan Sastra Kampus UNM Makassar
- alat hisap sabu 3 unit
- pireks
"Barang bukti diamankan di empat lokasi berbeda, namun satu jaringan yang sama," jelas Kapolda. (MGN/Z-4)
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved