Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Sulawesi Selatan merilis kasus temuan bunker narkoba di kampus UNM Makassar, Minggu (11/6). Berikut ini fakta dan perkembangan kasusnya.
Enam tersangka termasuk sejumlah barang bukti disita, di antaranya narkoba jenis sabu, ganja dan alat hisap. Selain itu ada juga brangkas yang ditanam di dalam salah satu ruangan di Kampus UNM, tempat penyimpanan narkoba, berikut buku catatan.
Keenam tersangka masing-masing berinisial S, 25, ; SAH, 32; MA, 33; AG, 34; M, 36, dan RR, 37. Dari keenam tersangka yang termuda adalah S berusia 25 tahun. Sedangkan, satu tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga : Disebut Ada Bunker Narkoba di Kampusnya, Ini Kata Pihak UNM
Dari keenam tersangka yang sudah ditahan, sebanyak empat pelaku di antaranya merupakan mantan mahasiswa di kampus tersebut. Mereka telah putus kuliah, sejak belasan tahun lalu, namun masih aktif keluar masuk kampus.
Dari para tersangka, polisi mengungkap jaringan narkoba di Kampus UNM Makassar. Mereka berafiliasi dengan narapidana di dua lapas yang berbeda, yakni Lapas di Kabupaten Jeneponto, serta Lapas Kabupaten Bone.
Baca juga : Kemendikbud-Ristek Akan Investigasi Temuan Bunker Narkoba di UNM Makassar
Kapolda Sulawesi Selatan Irjenpol Setyo Budi menegaskan, pihaknya masih melakukan perburuan pelaku dan pengembangan kasus temuan narkoba di bawah tanah kampus UNM Makassar.
"Dalam peredarannya, sangat terstruktur," kata Kapolda.
Hal itu, katanya, didasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Berikut rincian barang buktinya :
- Ponsel 4 unit
- Sabu 7 sachet
- Ekstasi 6 sachet seberat 2,4 gram
- Ganja 4 lenting seberat 3,1 gram
- Brankas penyimpanan narkoba yang ditanam di salah satu ruangan di Fakultas Bahasa dan Sastra Kampus UNM Makassar
- alat hisap sabu 3 unit
- pireks
"Barang bukti diamankan di empat lokasi berbeda, namun satu jaringan yang sama," jelas Kapolda. (MGN/Z-4)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved