Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Satuan Narkotika Polres Dharmasraya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan dan menangkap tiga warga Pulau Punjung yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Ketiga tersangka--yang diidentifikasi sebagai LO, B, dan H--ditangkap pada lokasi berbeda di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
LO, 31, ditangkap pada Sabtu, 27 April 2024, pukul 17.30 WIB, di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh, Pulau Punjung. Petugas berhasil menyita satu kotak rokok merek Level yang berisi 10 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu handphone merek Oppo warna hitam.
B, 29, ditangkap pada waktu yang sama di Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 19.00 WIB. Dari B, petugas menyita satu dompet warna hitam yang berisi 4 paket plastik klip bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Baca juga : Awal Tahun, Polres Dharmasraya Bekuk Dua Pengguna Narkoba
H, 26, eks pelajar, ditangkap di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 20.00. Dari H, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip di dalam rokok merek Chief serta satu handphone merek Oppo warna hitam.
Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Bagus Ikhwan melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Rusmardi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tiga lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita total 15 paket besar dan sedang narkotika jenis sabu dari ketiga tersangka.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10.000.000.000," jelasnya, Senin (29/4). (Z-2)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved