Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Satuan Narkotika Polres Dharmasraya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan dan menangkap tiga warga Pulau Punjung yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Ketiga tersangka--yang diidentifikasi sebagai LO, B, dan H--ditangkap pada lokasi berbeda di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
LO, 31, ditangkap pada Sabtu, 27 April 2024, pukul 17.30 WIB, di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh, Pulau Punjung. Petugas berhasil menyita satu kotak rokok merek Level yang berisi 10 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu serta satu handphone merek Oppo warna hitam.
B, 29, ditangkap pada waktu yang sama di Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 19.00 WIB. Dari B, petugas menyita satu dompet warna hitam yang berisi 4 paket plastik klip bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Baca juga : Awal Tahun, Polres Dharmasraya Bekuk Dua Pengguna Narkoba
H, 26, eks pelajar, ditangkap di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada Sabtu 27 April 2024, pukul 20.00. Dari H, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip di dalam rokok merek Chief serta satu handphone merek Oppo warna hitam.
Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Bagus Ikhwan melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Rusmardi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tiga lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita total 15 paket besar dan sedang narkotika jenis sabu dari ketiga tersangka.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10.000.000.000," jelasnya, Senin (29/4). (Z-2)
Ia berharap agar pendistribusian zakat kepada para mustahik benar-benar tepat sasaran sesuai dengan tuntunan agama kita.
MENJELANG perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023, Lanud Sutan Sjahrir menggelar bazar murah untuk warga sekitar Tunggul Hitam, Kota Padang, Sumatra Barat, kemarin.
WAKIL Gubernur Sumatra Barat (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy membuka secara resmi kegiatan Bazar Ramadan 1445 Hijriah di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (2/4)
Mak Itam ialah lokomotif uap jenis E10 60.
Pengibaran Bendera Merah Putih kali ini diiringi penanaman terumbu karang. Kegiatan akan dilaksanakan dekat Pulau Bando
Lintas PadangBukittinggi merupakan jalur padat, selain menjadi ruas jalan yang menghubungkan PadangPayakumbuhPekanbaru dan juga ke arah Medan.
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved