Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Pembunuhan Praka Supriyadi Ditangkap saat Kabur ke Palembang

Ficky Ramadhan
03/4/2024 19:30
Pelaku Pembunuhan Praka Supriyadi Ditangkap saat Kabur ke Palembang
Ilustrasi.(Dok MI)

TERSANGKA Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil melakukan penganiayaan terhadap korban Praka Supriyadi dengan membacoknya hingga tewas menggunakan pedang. Korban dibacok sebanyak empat kali hingga tewas.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di depan SMA 15 Kota Bekasi. Di lokasi tersebut tersangka AWR melakukan pembacokan.

"Saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang," kata Wira kepada wartawan, Rabu (3/4). Pedang tersebut diperoleh AWS dari rumah temannya bernama Alvian yang merupakan pajangan teras rumah. 

Baca juga : Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Praka S di Bekasi

Tersangka melakukan pembacokan sebanyak empat kali pada tubuh Praka S. "Saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," ujarnya.

Pedang tersebut telah disita bersama dengan telepon dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Pelaku AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi menuju Palembang, Sumatra Selatan, melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus.Rencananya, si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya di daerah Palembang, Sumsel," jelasnya.

Polisi kemudian mengejar bus yang ditumpangi tersangka AWS. Tersangka pun dibekuk di rumah makan  kawasan Cilegon, Banten.  "Kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tuturnya.

Saat ini Aria Wira Raja atau Bocil sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya