Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap pemicu pembunuhan yang dilakukan pria bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil terhadap seorang anggota TNI AD, Praka Supriyadi, di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mulanya pada Jumat (29/3) malam, Praka Supriyadi dihubungi rekan wanitanya berinisial W.
Saat itu W mengaku diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan di salah satu apartemen, Kota Bekasi. "Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham. Akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (3/4).
Setelah mendengar hal tersebut, Praka Supriyadi bersama rekannya mendatangi tersangka di apartemen tersebut. Setelahnya, mereka bergeser ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan masalah yang ada.
Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi
Saat itu Praka S mengendarai sepeda motor berboncengan dengan tersangka. "Kemudian, di perjalanan saudara Aria (tersangka) membelokkan arah malah ke rumah teman Aria atas nama saudara Alvian," ujarnya.
Di tengah perjalanan, tersangka tiba-tiba meneriaki Praka Supriyadi begal untuk mengundang warga sekitar. Saat itu juga tersangka mengambil pedang dari rumah temannya, Alvian.
"Pada saat di pinggir jalan depan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata, 'Begal, begal, begal," sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian," tuturnya.
Baca juga : Bocah 5 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Perumahan Bekasi
Tersangka meneriaki begal ke Praka Supriyadi lantaran ketakutan saat hendak menyelesaikan perselisihan yang ada. "Sebetulnya yang bersangkutan (tersangka) merasa ketakutan. Karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temennya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal akan mendapatkan pertolongan dari warga," tuturnya.
Saat itu tersangka dan rekannya mengejar korban. Tepat di lokasi kejadian, korban ditusuk menggunakan pedang panjang. Total ada empat kali tusukan yang dilayangkan tersangka ke arah korban.
"Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak empat kali. Akibat saudara tersangka membacok tersebut mengenai bagian kepala dan lengan saudara korban," tuturnya.
Kini, pelaku sudah ditahan atas kasus yang ada. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 15 tahun. (Z-2)
Menjelang Ramadan, kegiatan bersih-bersih masjid mulai marak dilakukan warga untuk menyiapkan tempat ibadah yang lebih higienis dan nyaman.
Penerapan tarif telah disepakati bersama antara Pemkot Bekasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan para sopir angkot.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved