Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan membutuhkan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
"Yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diiisi yaitu 7,5% dari jumlah DPT pada pemilu terakhir," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijayadalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).
Dody mengungkapkan angka 7,5% DPT itu sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan.
Baca juga : Bahas Pilgub DKI 2024, NasDem: Banyak Kader Partai yang Mumpuni
Menurutnya, KPU DKI terbuka bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta. Pihaknya pun turut memberikan fasilitas dalam bentuk formulir, informasi hingga meja bantuan (help desk) yang ada di kantor KPU DKI.
"Pada 5 Mei silahkan daftar ke KPU, kami akan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan perolehan," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga : Umar Kei Deklarasikan Dukungan Heru Budi di Pilgub DKI
Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.
Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman daring KPU Provinsi DKI Jakarta.
Format tersebut nantinya disertai dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.
Pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung. (Ant/Z-1)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan sebanyak 270.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data akan tetap mendapatkan layanan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dirinya tidak berniat masuk ke gorong-gorong saat mengikuti kerja bakti massal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Minggu (8/2).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ambisi besar Jakarta untuk kembali merebut gelar juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengerukan kali akan dilakukan secara terus-menerus sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi banjir di Ibu Kota.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved