Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menangkap petugas honorer pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN terkait kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
"Hari ini jam 14.27 WIB di daerah Cilangkap, Jakarta Timur telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/4).
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap SN. Ia memastikan, penyidik akan melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur.
Baca juga : Pencabulan oleh Ayah Tiri di Tasikmalaya Terungkap Melalui SMS
"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 WIB dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," ujarnya.
Saat ditangkap, SN kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tersangka SN dijerat dugaan menggunakan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di suku dinas pemadam kebakaran di Jaktim," tuturnya.
Baca juga : Masalah Perundungan Merupakan Fenomena Gunung Es yang tidak Terselesaikan
Diketahui sebelumnya, seorang petugas honorer Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur sektor Ciracas berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Hal itu terungkap setelah sang anak mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat akan diganti pampers oleh ibunya.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI, Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya baru mengetahui kabar tersebut pada Rabu (20/3) malam.
"Langsung tadi pagi kami panggil yang bersangkutan secara lisan bagaimana ceritanya setelah itu besok kami akan panggil secara undangan resmi cuman kan anggota PJLP sebenarnya bukan PNS," kata Satriadi kepada wartawan, Kamis (21/3). (Z-8)
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
Penguatan pelayanan kesehatan primer, terutama Puskesmas dan Posyandu, harus menjadi prioritas dalam strategi nasional penanganan kesehatan mental anak.
Pemerintah mengajak para orangtua untuk kembali menghadirkan waktu berkualitas di rumah melalui gerakan #SatuJamBerkualitas Bersama Keluarga.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved