Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLSEK Tanah Abang mengamankan seorang pelaku kasus pemerasan atau pungli di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat. Diketahui, aksi pemerasan tersebut sempat viral di beberapa akun media sosial Instagram. Aksi terlihat saat pengemudi bus diduga diperas seseorang di kawasan pusat belanja itu.
Kapolsek Tanah Abang Komisaris Polisi Patar Mula Bona mengatakan sudah ada yang ditangkap setelah polisi mengusut kasus dugaan pungli dan pemerasan itu. "Sudah ada yang diamankan sepertinya," kata Bona kepada awak media, Minggu (22/10).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polisi Sektor Metro Tanah Abang Komisaris Muhammad Kukuh Islami saat dihubungi mengatakan, pelaku pemerasan tersebut ditangkap pada Sabtu (21/10) malam pukul 18.00 WIB. "Kalau pelaporan dari korban belum ada, kami menindaklanjuti yang viral itu sudah diindikasi tiga orang, baru satu yang kami amankan," kata Kukuh.
Baca juga: 7 Pemalak di Asrama Haji Sudiang Diamankan Polisi
Sebanyak dua pelaku pungli masih dicari oleh kepolisian. Pelaku yang ditangkap berinisial S, 33. S ialah orang yang berada dalam rekaman video tersebut. "Semalam ditangkap di daerah Thamrin. Pinggir jalan, tidak ada perlawanan,” ucapnya.
Menurut Kukuh, selain memalak pengendara di Thamrin City, S bekerja sebagai pengantar makanan di warung ayam geprek area Thamrin. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa S, termasuk besaran uang yang diminta dari pengendara. "Ini masih kami dalami, masih kami periksa," ucapnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Pemalakan Terhadap Pengemudi di Jakut
Selain itu, Kukuh menyarankan kepada para korban yang merasa pernah diperas untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang. "Saran dari kepolisian jika ada korban yang merasa diperas atau apa silakan melapor ke Polsek Tanah Abang," ucapnya. (Z-2)
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar.
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jukir liar bisa dijerat pidana jika mematok tarif parkir tinggi bahkan memaksa pengendara membayar.
POLISI mengungkap peredaran uang palsu yang berawal dari penemuan tas di gerbong kereta rel listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung. Dalam kasus ini, delapan orang pelaku berhasil ditangkap.
Firdaus mengatakan, korban belum membuat laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi. Namun pihak kepolisian tetap menyelidiki kasus tersebut.
MAYAT bayi ditemukan warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/3). Bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam tumpukan sampah.
Temuan mencengangkan terjadi di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sesosok jasad bayi ditemukan di tumpukan sampah Putaran Jati Baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved