Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, mengkritik putusan majelis hakim. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Happy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Happy mengatakan ada banyak fakta hukum dalam persidangan yang tidak diindahkan hakim. Majelis hakim disebut hanya mempertimbangkan fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Keluarga Nilai Vonis Terhadap Shane Lukas Tak Adil
Happy juga menyinggung putusan majelis hakim soal hal yang meringankan Shane. Shane disebut menghalau terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, agar tidak menganiaya David lebih lanjut meski terlambat.
"Masa tidak jadi bahan yang meringankan? Masa sama (dengan tuntutan jaksa)? Jadi apa gunanya?" papar dia,
Baca juga: Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
Happy menyebut hal itu yang membuat pihaknya dan Shane mengajukan banding. Mereka berharap mendapat keadilan di tingkat pengadilan tinggi.
Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono. (Z-3)
penilaian kritis berbasis akademis itu dinilai perlu, supaya penegakan hukum tetap dalam koridor.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mendalam
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved