Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, mengkritik putusan majelis hakim. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Happy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Happy mengatakan ada banyak fakta hukum dalam persidangan yang tidak diindahkan hakim. Majelis hakim disebut hanya mempertimbangkan fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Keluarga Nilai Vonis Terhadap Shane Lukas Tak Adil
Happy juga menyinggung putusan majelis hakim soal hal yang meringankan Shane. Shane disebut menghalau terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, agar tidak menganiaya David lebih lanjut meski terlambat.
"Masa tidak jadi bahan yang meringankan? Masa sama (dengan tuntutan jaksa)? Jadi apa gunanya?" papar dia,
Baca juga: Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
Happy menyebut hal itu yang membuat pihaknya dan Shane mengajukan banding. Mereka berharap mendapat keadilan di tingkat pengadilan tinggi.
Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono. (Z-3)
penilaian kritis berbasis akademis itu dinilai perlu, supaya penegakan hukum tetap dalam koridor.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mendalam
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved