Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial AR, berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai pedagang tahu bulat.
"Pelaku adalah seorang pria pedagang tahu bulat berinisial AR yang beralamat di Jalan Jembatan Gantung Rt.009/006, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Sementara, korban anak perempuan berinisial AQ juga berasal dari Kembangan Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Andri Kurniawan melalui keterangannya, Rabu (6/9).
Andri menjelaskan, awal mula kejadian, korban yang baru berusia lima tahun menceritakan kepada orangtuanya bahwa pada 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban membeli tahu bulat, terlapor menggenggam dan menarik tangan korban. Kemudian, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Baca juga: Bejat! Tujuh Orang Rudapaksa Gadis 16 Tahun Sampai Pingsan
"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orangtuanya," ucap Andri.
Petugas kemudian menindaklanjuti dan menangkap pelaku di Kembangan Utara, pada Senin (28/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel: Masih Kami Dalami
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Ant/Z-11)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
Studi terbaru menemukan chatbot AI Replika diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pengguna, termasuk anak di bawah umur.
SISWA yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap juniornya di SMK Waskito, Tangsel, telah dikeluarkan dari sekolah. Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa melakukan aksi demo
Aiptu S mampir di sebuah warung kopi. Korban yang saat itu sedang menjaga warung kemudian diduga diraba oleh Aiptu S.
Amat penting untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.
Nike berharap agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, agar kejadian serupa tidak menimpa pekerja lain di daerah tersebut.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved