Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

3 Karyawan Trans-Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Atasan

Akmal Fauzi
12/11/2025 18:03
3 Karyawan Trans-Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Atasan
Ilustrasi(Mi/Adam Dwi)

TIGA karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual diduga menjadi korban pelecehan oleh dua atasan mereka sejak Mei 2025.

Hingga kini, kasus tersebut belum ditangani dengan tegas oleh pihak perusahaan, memicu aksi protes dari serikat pekerja.

Sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11).

Mereka menuntut keadilan bagi para korban dan meminta manajemen mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

"Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan di sela-sela aksinya dikutip dari Antara.

Satu korban bekerja di unit Transjakarta Cares (Transcare), layanan antar-jemput bagi penyandang disabilitas, sementara dua korban lainnya bertugas di layanan bus wisata Transjakarta.

Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," jelas Indra.

Menurutnya, pelecehan yang dialami korban meliputi tindakan verbal dan nonverbal.

"Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban," jelas Indra.

Namun, hingga saat ini pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP2) tanpa pemutusan hubungan kerja.

"Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ucap Indra.

Akibat peristiwa itu, salah satu korban disebut masih mengalami trauma dan harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.

"Dia masih syok dan takut," katanya.

Klarifikasi Transjakarta

Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

"Kami memiliki komitmen 'zero tolerance'," kata Ayu dikutip Antara, Rabu (12/11).

Menurut Ayu, manajemen telah menindaklanjuti laporan internal dan tetap membuka ruang evaluasi bila ada bukti baru atau pihak yang merasa belum puas dengan hasil penanganan sebelumnya. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya