Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Sebut Terima 20 Laporan Polisi dengan Terlapor Rocky Gerung

Khoerun Nadif Rahmat
07/8/2023 15:31
Polri Sebut Terima 20 Laporan Polisi dengan Terlapor Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung(Antara )

POLRI menyatakan bahwa telah menerima sebanyak 20 laporan polisi (LP) dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung.

"Sampai saat ini ada 20 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Dirtipum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (7/8).

Djuhandani merinci, ke 20 LP itu yakni dua LP berada di Bareskrim Polri, tiga LP di Polda Metro Jaya, tiga LP di Polda Sumatera Utara (Sumut) dan tujuh LP di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Rocky Gerung Dinilai Sampaikan Kritik secara Lebih Telanjang

"Tiga LP di Polda Kalimantan Tengah dan dua LP di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," sebutnya.

"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama," imbuhnya.

Baca juga: Refly Harun Ungkap 2 Motif Pemotong Video Rocky Gerung

Polri menyatakan bahwa saat ini telah menerima sebanyak 13 laporan dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung.

"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan. Di mana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (4/8).

"Di Polda Metro Jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi. dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," imbuhnya.

Djuhandani menyebutkan, terdapat pula satu pengaduan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terakhir, terdapat pula satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Djuhandani pun menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat itu.

Oleh karena itu, Djuhandani pun menjelaskan bahwa pihaknya akan menarik seluruh laporan itu ke Bareskrim Polri.

"Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengamat politik, Rocky Gerung Kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya ata kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan dari Repdem itu, teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya sendiri tertulis atas nama Rocky Gerung. 

Rocky diduga melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya