Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pendapatan Daerah DKI Jakarta bersama Aplikas SIgnal-Samsat Digital Nasional mengadakan sosialisasi secara langsung kepada para wajib pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta.
Kegiatan sosialisasi dalam bentuk pesta rakyat dan otomotif yang diadakan di Museum Purna Bhakti Pertiwi Taman Mini Indonesia Indah, 29 - 30 Juli 2023.
Signal adalah aplikasi penyelenggara proses layanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Baca juga : Ganjar Luncurkan Samsat Budiman, Gandeng BUMDes Beri Kemudahan Bayar Pajak
Sosialisasi Signal hadir secara langsung untuk berinteraksi dengan para wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan untuk bertransaksi secara digital. Dengan lebih dari 50 kanal bayar yang dimiliki Signal, para wajib pajak akan dipermudah dalam melaksanakan kewajibannya.
Dalam sosialisasi itu, Bapenda DKI Jakarta menyampaikan program Pemutihannya yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku juga untuk transaksi digital melalui SIGNAL. Program ini berlaku pada 22 Juni-29 Desember 2023. Hal ini diharapkan menjadi daya tarik lebih bagi para wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya.
Baca juga : TikTok Sambut Baik Rencana Penerapan Pajak di Social Commerce
Plt Kepala Samsat Jakarta Utara Risano Wiryawan mengajak masyarakat memaksimalkan program dari Bapenda tdalam rangka HUT DKI Jakarta tersebut.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari kita urus proses surat kendaraan bermotor para wajib pajak. Sukseskan untuk pemutihan BBNKB, dalam program ini juga bisa diproses pembayaran melalui aplikasi Signal. Untuk itu saya juga mengingatkan para wajib pajak, jangan sia-siakan program di Pemprov DKI Jakarta. Sukses Jakarta untuk Indonesia,: ujarnya.
Sosialisasi itu juga menghadirkan aktivitas hiburan bertemakan otomotif untuk menghibur para pengunjung seperti Motorcycle and Car Hobbies, Swap Market, Garage Show dan masih banyak lagi.
“Kami dari Korlantas Polri ingin mengajak teman-teman semua untuk melakukan pengesahan STNK tahunan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Aplikasi ini sangat mudah digunakan kapan pun dan dimana pun dalam satu genggaman. Teman-temen tidak usah melakukan pembayaran langsung ke Samsat. Jadi download dan gunakan Signal sekarang juga!” ujar Iptu Doti Sekar Medina, Pamin Standarisasi STNK Ditregident korlantas polri
Para pengunjung yang mengunduh dan registrasi aplikasi Signal juga berkesempatan untuk bermain gim dengan hadiah utama sepeda motor modifikasi. (Z-5)
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam mengedukasi masyarakat serta kolaborasi dengan Korlantas Polri.
. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke 110 jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak di Samsat.
Propam Polda Metro Jaya juga langsung menerjunkan personel provos pada fungsi-fungsi pelayanan semua bidang di bawah PMJ.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved