Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TikTok Indonesia menyambut baik perihal rencana pemerintah yang akan menerapkan biaya pajak ketika berbelanja di social commerce. Rencana penerapan biaya pajak tersebut nantinya akan tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.
"Kami sambut baik revisi peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jadi semangat yang kita bawa ini juga didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Kami dukung baik revisi ini," kata Anggini dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Jakarta, Rabu (26/7).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah siap mengikuti segala kebijakan yang sudah ditetapkan pada revisi Permendag tersebut jika sudah dirampungkan.
Baca juga: Sri Mulyani: Indonesia Butuh Lebih Banyak Profesional di Bidang Keuangan
"Kami juga nantinya saat ini (Permendag 50 Tahun 2020) sudah disahkan akan siap untuk tunduk dan patuh terhadap segala peraturannya. Kami percaya semangat pemerintah di sini untuk memberikan kesempatan bersama bagi semua platform untuk berinovasi dan juga melayani pasar," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Ekonomi dari Institut of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai dengan adanya kebijakan pemberlakukan pajak tersebut dapat mengurangi jumlah para penjual lokal yang menjual produk impor di Tanah Air.
Baca juga: TikTok Tegaskan Tidak Akan Terapkan Project S di Indonesia
Ia juga menyarankan agar dalam peraturan tersebut juga dimuat penegasan dari pemerintah untuk mengenakan biaya tambahan lainnya bagi penjual lokal yang menjual barang impor.
"Dalam peraturan tersebut juga perlu ditegaskan kalau dia penjual yang menjual barang impor itu harus dikenakan biaya tinggi dibandingkan dengan yang lokal, karena itu bisa membuat insentif bagi reseller atau penjual untuk bisa mengambil barang-barang dari lokal saja. Sehingga nantinya mungkin dari sisi harganya akan sedikit bersaing," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan tentang isi dari revisi Permendag 50/2020 tersebut. Ia menyebut, nantinya akan ada aturan terkait dengan pemberlakuan pajak bagi social commerce.
"Penyelenggaraan promosi UMKM harus sama dengan usaha lainnya harus ada perizinannya, bayar pajaknya, kalau barang masuk harus ada izinnya, pajaknya, gitu. Kewajiban perizinan berusaha (harus) sama dengan yang lain, kalau beda nanti bisa memukul UMKM kita," kata Mendag di Jakarta, Selasa (25/7).
Mendag mengatakan, aturan tersebut saat ini tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia juga mengatakan, diproyeksikan dalam waktu sekitar 1 bulan Permendag tersebut sudah rampung dan akan diberlakukan untuk seluruh platform digital.
"Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham, sudah dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus (2023) mendatang. Jadi kalau harmonisasi sudah selesai, semua tanda tangan paraf, kirim surat presiden, selesai, jadi dia," ujarnya. (Fik/Z-7)
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Perluasan kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi strategi bagi Kemenkop UKM untuk mengimbangi maraknya toko-toko atau ritel modern yang berpotensi mematikan usaha UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya memberikan program-program unggulan kepada wirausahawan sebagai bentuk dukungan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju adalah rasio wirausaha mencapai 4% dari jumlah angkatan kerja.
Pengembangan kapasitas SDM adalah kunci untuk mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan mandiri.
Kata Teten, kampus diajak bekerja sama sebagai upaya untuk menjadikan civitas akademika ini sebagai pabrik wirausaha guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penurunan jumlah koperasi karena Kemenkop UKM fokus terhadap pembenahan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved