Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan jadwal Penandatanganan Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022–2042.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Misan Samsuri mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama eksekutif, penandatanganan kesepakatan akan dilangsung dalam rapat paripurna yang akan digelar, Rabu (12/7).
“Berdasarkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota badan musyawarah serta pejabat eksekutif dapat disepakati penetapan jadwal penandatanganan kesepakatan antara Pejabat (Pj) Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada Rabu mendatang,” ujar Misan yang juga Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: DPD RI Ingatkan Pentingnya Pembangunan Tata Ruang Daerah
Pada kesempatan itu, Ketua Bamus DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta agar jajaran eksekutif kooperatif dalam pembahasan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diharapkan hadir tanpa diwakili. “Tolong kayak (pembahasan) gini jangan diwakilkan. Tapi intinya ya ini harus kita lalui, jangan sampai kalau sudah jadi Perda ini masuk ke laci pak, banyak sekali kita buat Perda tidak ada gunanya,” ungkapnya.
Pras, sapaan karibnya, meminta fraksi-fraksi mengajukan pertanyaan secara detail agar menghasilkan peraturan daerah tentang RTRW DKI 2022-2024 yang baik. “Saya juga meminta raperda ini dibahas secara detail, bukan sekadar dasarnya saja," ujarnya.
Baca juga: Tata Ruang dan Pertanahan akan Dorong Iklim Investasi
Ia berharap Raperda RTRW DKI 2022-2042 yang akan dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah ini dapat menjadi acuan penataan Kota Jakarta di masa mendatang.
"Raperda tentang tata ruang ini dibahas 20 tahun sekali sehingga hendaknya dimaknai secara betul," kata politikus PDIP itu. (Z-6)
Pada Sabtu (23/8) pagi, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 67 mikrogram per meter kubik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan penataan 55 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang masuk kategori kawasan kumuh pada tahun ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi Forum Komunikasi RT dan RW Kelurahan Joglo.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Khoirudin tidak mau menyepelekan hal ini, karena 15 kewenangan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.
Perda zakat, infak, sedekah Kabupaten Temanggung mendapat apresiasi Pemprov Jateng. Hal itu karena perda itu merupakan yang pertama di Jawa Tengah dengan memasukkan muatan lokal.
Raperda juga mengatur rencana aksi daerah di perangkat daerah, misalnya Kominfo membatasi itu (penggunaan gawai pada anak) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved