Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan jadwal Penandatanganan Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022–2042.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Misan Samsuri mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama eksekutif, penandatanganan kesepakatan akan dilangsung dalam rapat paripurna yang akan digelar, Rabu (12/7).
“Berdasarkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota badan musyawarah serta pejabat eksekutif dapat disepakati penetapan jadwal penandatanganan kesepakatan antara Pejabat (Pj) Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada Rabu mendatang,” ujar Misan yang juga Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: DPD RI Ingatkan Pentingnya Pembangunan Tata Ruang Daerah
Pada kesempatan itu, Ketua Bamus DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta agar jajaran eksekutif kooperatif dalam pembahasan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diharapkan hadir tanpa diwakili. “Tolong kayak (pembahasan) gini jangan diwakilkan. Tapi intinya ya ini harus kita lalui, jangan sampai kalau sudah jadi Perda ini masuk ke laci pak, banyak sekali kita buat Perda tidak ada gunanya,” ungkapnya.
Pras, sapaan karibnya, meminta fraksi-fraksi mengajukan pertanyaan secara detail agar menghasilkan peraturan daerah tentang RTRW DKI 2022-2024 yang baik. “Saya juga meminta raperda ini dibahas secara detail, bukan sekadar dasarnya saja," ujarnya.
Baca juga: Tata Ruang dan Pertanahan akan Dorong Iklim Investasi
Ia berharap Raperda RTRW DKI 2022-2042 yang akan dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah ini dapat menjadi acuan penataan Kota Jakarta di masa mendatang.
"Raperda tentang tata ruang ini dibahas 20 tahun sekali sehingga hendaknya dimaknai secara betul," kata politikus PDIP itu. (Z-6)
BMKG menetapkan status waspada untuk DKI Jakarta pada Minggu 15 Februari 2026. Simak rincian prakiraan cuaca dan potensi hujan lebat di sini.
PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) mengunci pasokan pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Regulasi ini nantinya tidak hanya menjamin kuantitas pangan, tetapi juga kualitas nutrisi yang diterima masyarakat.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
DPRD memaksakan pembahasan Raperda KTR di tengah situasi ekonomi yang belum pulih.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diusulkan Pemkot bersama DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved