KOMITE I DPD RI meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menciptakan penataan tata ruang daerah yang dapat melindungi masyarakat. Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat menilai, tidak jarang penataan ruang bertabrakan dengan hak masyarakat adat, menimbulkan sengketa dan konflik lahan, serta proses pendaftaran tanah tidak menjadi lebih baik dari sebelumnya.
"Pemerintah harus melindungi masyarakat dengan menciptakan penataan tata ruang daerah," kata Andiara dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/5/2023).
Desakan terkait dengan perbaikan signifikan bagi penyelesaian persoalan penataan ruang di daerah juga sudah disampaikan DPD dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di DPD RI, Senin (5/6/2023). Apalagi, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagian ketentuannya diubah karena terdampak UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Senator DPD RI dari Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto mempertanyakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam membangun dan melaksanakan pengaturan tata ruang di daerah. Apalagi di daerah banyak terjadi permasalahan di masyarakat yang turut melibatkan mafia tanah.
Sementara itu, Senator DPD RI dari Sumatra Selatan Jialyka Maharani menyampaikan bahwa banyak wilayah di provinsinya yang belum memiliki tata ruang yang ideal, salah satunya terkait alih fungsi ruang terbuka hijau yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengaku sangat berharap dukungan dan kolaborasi dari Komite I DPD RI dalam mengakselerasi kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, saat ini Kementerian ATR/BPN terus mendorong proses percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang.
"Khususnya RDTR sesuai amanat Kabupaten/Kota, kami menargetkan pemenuhan sekitar 2.000 RDTR," jelas Hadi. (RO/A-3)