Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri masih mendalami kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser musik Coldplay. Pendalaman itu terkait mekanisme hingga pengawasan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik juga masih memintai keterangan dari pihak penyelenggara. Ini salah satu alasan Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
"Sekali lagi yang diperiksa oleh Bareskrim bukan pelaku, laporan. Kita masih melakukan pemeriksaan terkait dengan panitia, penyelenggara, kemudian mekanisme, terus pengawasan, penjualan tiket," kata Ramadhan, Jumat (9/6).
Baca juga: Marak Kasus Penipuan Tiket Konser Coldpkay, Polda Metro Jaya : Masyarakat Harus Jeli
Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Yakni Loket.com, selaku vendor konser Coldplay dan empat orang promotor acara Coldplay dari PK Entertainment.
Untuk diketahui, promotor konser Coldplay di Jakarta yaitu Third Eye Management dan PK Entertainment. Promotor diperiksa karena banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan penjualan tiket konser yang akan digelar di Jakarta pada Rabu, 15 November 2023 itu.
Baca juga: Tampang Tersangka Penipuan Tiket Coldplay yang Berhasil Dibekuk Polisi
Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket ini. Ada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3)
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved