Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG perempuan berinisial A 22, diduga ditabrak oleh kekasihnya sendiri di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Salah satu unggahan dari akun Instagram @infojaksel.id menarasikan kejadian bermula saat korban tengah mengikuti acara kantor di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Kekasih A, pun ikut menyusul ke lokasi pertemuan.
Saat hendak pulang, terdapat pria melambaikan tangan korban. Akan tetapi, korban tidak merespons lambaian tangan itu karena merasa tidak kenal.
Baca juga: Mobil HR-V Terbakar Usai Tabrak Truk Kontainer di Tol Grogol
Melihat ada yang melambaikan tangan, kekasih korban yang berada di lokasi diduga cemburu. Dinarasikan juga korban dan kekasihnya terlibat adu mulut di kafe tersebut.
Lantaran malu, korban akhirnya pergi pulang terlebih dahulu dulu meninggalkan kekasihnya. Ternyata pacar korban itu mengikuti dari belakang.
Baca juga: Berkas Otak Percobaan Pembunuhan Suami Dilimpahkan ke JPU
Di pertengahan jalan, korban diduga ditabrak kekasihnya itu dan mengalami sejumlah luka. Guna mengelabui aksinya, kekasih korban juga berpura-pura menolong korban usai menabrak.
Merespon hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menjelaskan sudah menerima informasi terkait kasus yang menimpa A tersebut.
"Postingan tersebut masih kami dalami. Mohon waktu," kata Irwandhy (5/6).
Diketahui, korban A pun telah mengadukan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, Minggu (4/6).
Korban menyebutkan pacarnya menambrak dirinya lantaran cemburu. Pelaku cemburu akibat terdapat pria yang melambaikan tangan ke arahnya.
"Nyerempet aja. Saya lagi nongkrong temen-temen saya, temen kerja. Terus dia cemburu karena ada yang dadah-dadahin saya," sebutnya. (Z-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved