Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Awas, Parkir Liar di Jalan Lingkungan Bisa Diderek Dishub

Putri Anisa Yuliani
05/4/2023 21:07
Awas, Parkir Liar di Jalan Lingkungan Bisa Diderek Dishub
Ilustrasi derek mobil(ANTARA/Raisan Al Farisi)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau agar warga pemilik kendaraan bermotor tidak memarkirkan kendaraannya di jalan lingkungan. Apabila itu terjadi dan ada yang melaporkan, ia menegaskan Dishub tidak akan segan untuk menindak dengan melakukan pendereken kendaraan bermotor tersebut.

Mobil yang sudah diderek oleh Dishub DKI hanya bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah membayar denda maksimal Rp500 ribu.

"Iya diderek. Silahkan laporkan ke aplikasi JAKI. Itu langsung masuk ke kami. Nanti kami akan turun," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (5/4).

Baca juga: Tanpa Laporan dari Warga, Dishub DKI Menyatakan Tidak Bisa Tindak Parkir Liar

Syafrin menegaskan dalam Peraturan Daerah No 5 tahun 2014 tentang Transportasi telah diatur bahwa pemilik kendaraan diimbau harus memiliki tempat parkir ataupun garasi agar tidak mengganggu ketertiban berlalu lintas termasuk di jalan lingkungan.

Sebab, meskipun jalan lingkungan itu terdapat di depan rumah pemilik kendaraan, jalan tersebut tetaplah fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Parkir Liar di Kawasan Wisata akan Diderek Dishub

"Jadi kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum. 'Oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan, fasum itu digunakan untuk umum. Kalau jadi parkir ya jadi fasilitas pribadi yang bersangkutan karena mobilnya yang ada di sana," tutur Syafrin.

Di sisi lain, ia menyebut belum ada sanksi yang mengikat bagi warga yang tidak memiliki garasi atau tempat parkir khusus kendaraan bermotor. Hal ini masih sekedar imbauan. (Put/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya