Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau agar warga pemilik kendaraan bermotor tidak memarkirkan kendaraannya di jalan lingkungan. Apabila itu terjadi dan ada yang melaporkan, ia menegaskan Dishub tidak akan segan untuk menindak dengan melakukan pendereken kendaraan bermotor tersebut.
Mobil yang sudah diderek oleh Dishub DKI hanya bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah membayar denda maksimal Rp500 ribu.
"Iya diderek. Silahkan laporkan ke aplikasi JAKI. Itu langsung masuk ke kami. Nanti kami akan turun," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (5/4).
Baca juga: Tanpa Laporan dari Warga, Dishub DKI Menyatakan Tidak Bisa Tindak Parkir Liar
Syafrin menegaskan dalam Peraturan Daerah No 5 tahun 2014 tentang Transportasi telah diatur bahwa pemilik kendaraan diimbau harus memiliki tempat parkir ataupun garasi agar tidak mengganggu ketertiban berlalu lintas termasuk di jalan lingkungan.
Sebab, meskipun jalan lingkungan itu terdapat di depan rumah pemilik kendaraan, jalan tersebut tetaplah fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Parkir Liar di Kawasan Wisata akan Diderek Dishub
"Jadi kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum. 'Oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan, fasum itu digunakan untuk umum. Kalau jadi parkir ya jadi fasilitas pribadi yang bersangkutan karena mobilnya yang ada di sana," tutur Syafrin.
Di sisi lain, ia menyebut belum ada sanksi yang mengikat bagi warga yang tidak memiliki garasi atau tempat parkir khusus kendaraan bermotor. Hal ini masih sekedar imbauan. (Put/Z-7)
Untuk mencegah masalah pada mobil saat berkendara, misalnya mogok di tengah jalan, Jelita perlu rutin mengecek kondisi kendaraan, khususnya saat akan dikendarai.
Mari hempaskan citra bahwa para perempuan cuma bisa memakai, karena kita juga bisa pandai merawat kendaraan!
Salah satu cara menikmati Bali adalah dengan berkeliling kota Bali dengan mobil
BERBAGAI hal unik dilakukan para pesohor sepak bola dunia dalam merayakan Natal tahun ini.
Sedikitnya empat orang dilarikan ke rumah sakit setelah sebuah mobil berwarna gelap menabrak kerumuman pendukung yang tengah merayakan gelar juara Liverpool.
Pakai jenis BBM yang dianjurkan menjadi salah satu saran yang dianjurkan.
Pramono Anung berjanji akan mengatasi persoalan parkir liar yang masih marak di Jakarta salah satunya dengan mengajak pengelola untuk ikut mencari solusi.
Tarif parkir liar berkisar Rp5.000-10.000
Diharapkan ada perubahan di Tanah Abang di masa yang akan datang.
Penertiban parkir liar akan dilakukan secara bertahap dan berkala di seluruh kawasan Tanah Abang.
PT Nusapala dengan sengaja menambah tiga titik parkir lain di sekitar rumah sakit yakni di sebelah barat parkir motor, sebelah timur parkir mobil dan di belakang parkir motor
Jika denda tidak dibayar, maka Dishub Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved