Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau agar warga pemilik kendaraan bermotor tidak memarkirkan kendaraannya di jalan lingkungan. Apabila itu terjadi dan ada yang melaporkan, ia menegaskan Dishub tidak akan segan untuk menindak dengan melakukan pendereken kendaraan bermotor tersebut.
Mobil yang sudah diderek oleh Dishub DKI hanya bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah membayar denda maksimal Rp500 ribu.
"Iya diderek. Silahkan laporkan ke aplikasi JAKI. Itu langsung masuk ke kami. Nanti kami akan turun," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (5/4).
Baca juga: Tanpa Laporan dari Warga, Dishub DKI Menyatakan Tidak Bisa Tindak Parkir Liar
Syafrin menegaskan dalam Peraturan Daerah No 5 tahun 2014 tentang Transportasi telah diatur bahwa pemilik kendaraan diimbau harus memiliki tempat parkir ataupun garasi agar tidak mengganggu ketertiban berlalu lintas termasuk di jalan lingkungan.
Sebab, meskipun jalan lingkungan itu terdapat di depan rumah pemilik kendaraan, jalan tersebut tetaplah fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Parkir Liar di Kawasan Wisata akan Diderek Dishub
"Jadi kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum. 'Oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan, fasum itu digunakan untuk umum. Kalau jadi parkir ya jadi fasilitas pribadi yang bersangkutan karena mobilnya yang ada di sana," tutur Syafrin.
Di sisi lain, ia menyebut belum ada sanksi yang mengikat bagi warga yang tidak memiliki garasi atau tempat parkir khusus kendaraan bermotor. Hal ini masih sekedar imbauan. (Put/Z-7)
Tanpa perlindungan yang tepat, mobil yang sering terpapar cuaca outdoor berisiko mengalami berbagai masalah serius.
Anggapan bahwa mengisi bensin di siang hari mendapatkan volume lebih sedikit ketimbang di malam hari memang memiliki landasan ilmiah, namun dampaknya tidaklah signifikan.
Sistem Alpamayo, akan mampu mendeteksi berbagai jenis objek yang ada di seluruh sisi mobil, termasuk lampu lalu lintas hingga objek manusia yang menyeberang jalan.
Sebelum Anda memutusan mudik menggunakan kendaraan pribadi memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman sebelum memulai perjalanan.
Kendaraan Porsche dapat diakses dan digunakan dalam gim PUBG Mobile mulai 5 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 28 Februari 2026.
ASTRA Auto Fest (AAF) 2025 merupakan ajang tahunan yang menandai dimulainya rangkaian festival otomotif dan mobilitas tahunan yang menghadirkan kolaborasi penuh 26 unit bisnis Grup Astra
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diperkirakan bakal diserbu wisatawan dari berbagai daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan, tidak ada pengecualian bagi operator parkir yang melanggar aturan.
ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan masyarakat bisa melaporkan lokasi parkir ilegal maupun liar melalui aplikasi JAKI
Proses pendaftaran ulang dibuka pada 12–19 September 2025. Setiap calon juru parkir diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mematuhi aturan perparkiran
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved