Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pihaknya baru bisa menindak pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di bahu-bahu jalan permukiman jika tidak ada pengaduan dari warga. Bila ada yang parkir liar mobilnya di ruas jalan permukiman dampaknya pasti terjadi penyempitan.
Namun demikian, lanjut Syafrin, petugas Dishub DKI dan jajaran bisa melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir itu jika ada laporan dari masyarakat.
"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca juga: Dishub Perbanyak Belok Kiri Langsung di Simpang Jalan Jakarta
Karena itulah, tanpa ada pengaduan warga terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," lanjutnya.
Dengan begitu, tandasnya, selama tidak ada laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di ruas jalan permukiman atau fasilitas umum.
Baca juga: Transjakarta Ikuti Pemprov DKI Soal Kenaikan Tarif
"Untuk jalan lingkungan, kami imbau kepada masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu digunakan sesuai peruntukannya," kata Syafrin.
Menurut dia, penindakan parkir liar secara langsung hanya bisa dilakukan petugas Dishub DKI namun untuk permasalahan yang terjadi di jalan arteri. Adapun penindakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 soal ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir.
"Untuk parkir liar tentu untuk jaringan jalan arteri kita akan terus melakukan penertiban," ujar Syafrin, seraya menambahkan, ke depan setiap pembeli mobil baru atau mobil lama milik warga Jakarta saat perpanjang STNK syaratnya harus punya garasi kendaraan. (Ssr)
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Pembentukan BUMD juga lebih efektif dalam mengentaskan permasalahan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta.
Parkir liat tidak bisa dipandang semata sebagai isu ketertiban, melainkan juga berkaitan dengan aspek sosial, keamanan, dan kenyamanan masyarakat secara luas.
Pendapatan dari parkir di Jakarta bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan kembali untuk pelayanan masyarakat.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Para pengusaha tersebut lah yang diimbau untuk membuat truk sesuai dengan spesifikasi. Argo menyebut sosialisasi ini akan dilakukan selama 3 bulan pertama.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved