Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Dikutip dari The Korea Times, Senin (30/9) waktu setempat, Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Min Yoon-gi -nama asli Suga- berupa denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta) atas pelanggaran tersebut.
Dijelaskan bahwa Polisi menemukan Suga yang sedang dalam pengaruh alkohol mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan pada 6 Agustus 2024 malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, konsentrasi alkohol dalam darahnya terukur sebesar 0.227 persen, jauh melebihi ambang batas 0.08 persen yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk mengendarai kendaraan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pencabutan SIM, dan jaksa kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Menurut dakwaan ringkasan, phak pengadilan hukum dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh. Meski demikian, Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan. (Rif/M-4)
Mantan gelandang Manchester United dan timnas Inggris, Paul Ince, didakwa mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Dunia hiburan Korea dikejutkan oleh kabar duka atas meninggalnya aktris Kim Sae Ron di kediamannya di Seongdong-gu, Seoul, pada Minggu (16/2).
Saat itu, pengemudi mobil putih memacu kendaraan dengan menerobos lampu merah sehingga menabrak mobil berwarna hitam jenis Toyota Avanza
BPBD Jepara dan relawan yang melakukan pencarian di perbukitan Desa Somosari, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara atas laporan hilangnya sejumlah pelajar di perbukitan Desa Somosari.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved