Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya terus gencarkan pengamanan selama bulan Ramadan dari tindakan kejahatan jalanan, seperti begal, tawuran dan sebagainya, khususnya pada jam malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Ramadan, seperti konvoi atau arak-arakan.
“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (2/4).
Baca juga: Polda Metro Sebut E-TLE Ciptakan Masyarakat yang Disiplin Berlalu Lintas
Pasalnya, tidak sedikit kejadian tawuran dan pembegalan berawal dari konvoi sepeda motor di jalan. Aksi tersebut membuat geram masyarakat karena sangat mengganggu, belum lagi jika adanya korban jiwa.
Terpisah, Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, Polri tengah gencar pengadaan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Reza menyarankan, kamera terebut bukan hanya berfungsi untuk kepentingan penindakan lalu lintas.
Baca juga: Tiga Penipu Umrah PT Naila Syafaah Rekrut Ulama, Janjikan Mobil untuk Gaet Jemaah
“Harusnya bisa lebih luas lagi, kamera-kamera tersebut bisa meningkatkan skala patroli sekaligus responsivitas polisi,” jelas Reza.
Menurutnya, semakin luas wilayah patroli polisi juga bisa berdampak akan cepatnya gerak anggota polisi ke lokasi kejadian.
“Ini yang kemudian akan membuat pelaku dan calon pelaku berpikir 2-3 kali sebelum berbuat jahat,” jelasnya.
Terlebih saat ini, menurut Reza, Polri tengah bangga atas survei mengenai meningkatnya kepercayaan publik ke instansi kepolisian yang mencapai angka 70 persen.
Ia mengkritisi, kepercayaan publik hanya terindikasi dua hal. Pertama, adanya kesediaan masyarakat untuk melaporkan situasi gangguan kamtibmas. Kedua, kesediaan masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan perpolisian.
“Karena survei, membuat Polri lebih menaruh perhatian pada situasi yang mendapat sorotan media, sementara suara warganet dan penduduk tetap butuh pengelolaan jangka menengah dan panjang,” pungkasnya. (Far/Z-7)
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi awal ditemukannya selebgram Lula Lahfah meninggal dunia di apartemennya di Kebayoran Baru. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan.
Ia menyebutkan pihaknya akan mendalami beberapa hal termasuk kesehatan Lula sebelum ditemukan meninggal dunia.
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Kepergian Lula Lahfah di usia 26 tahun meninggalkan duka mendalam. Reza Arap mengungkapkan kesedihannya lewat cuitan singkat yang viral dan menyayat hati.
KABAR meninggalnya Lula Lahfah berseliweran di media sosial. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun sang kekasih, Reza Arap.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved