Senin 27 Maret 2023, 14:55 WIB

Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody

Metro TV
Sidang tuntutan kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

 

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi eks Kapolda Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba sabu Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3) dengan agenda pembacaan tuntutan. Berikut ini penyataan jaksa.

1. Jaksa menyatakan bahwa Dody telah terbukti menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dody menjadi penghubung antara A dan L dengan Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.

Baca juga : Empat Terdakwa Kasus Narkoba Terkait Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

2. JPU juga menyebutkan bahwa Dody yang merupakan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat seharusnya justru berperan memberantas peredaran narkotika. "Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Baca juga : Tangis Penyesalan AKBP Dody di Sidang Irjen Teddy Minahasa

3. Jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Dody telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Institusi Polri.

4. Jaksa juga menyebutkan bahwa Dody, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sebut Jaksa.

Adapun hal yang meringankan, menurut Jaksa, Dody telah mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Jaksa.

Oleh karena itu, JPU menuntut kepada terdakwa Dody dengan tuntutan 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetep ditahan," sebut Jaksa.

AKBP Dody Prawiranegara diberi waktu susun pleidoi hingga 5 April 2023.

10 Tersangka Kasus Irjen Teddy

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-4)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Instagram

Siskaeee Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 25 September 2023, 10:25 WIB
Sejatinya, Siskaeee menjalani pemeriksaan bersama dengan pemeran film dewasa lainnya pada Selasa (18/9) lalu. Akan tetapi, ia beralasan...
DOK IST

Nahdlatul Aulia Ingin Bangkitkan Jiwa Para Wali

👤Rahmatul Fajri 🕔Minggu 24 September 2023, 21:31 WIB
Doa bersama dan kegiatan istighotsah dilakukan untuk mengobati hati bangsa dan negara Indonesia menjelang Pemilu...
Medcom

Propam Mabes Polri Turun Tangan Usut Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kalimantan Utara

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Minggu 24 September 2023, 18:05 WIB
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya