Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi eks Kapolda Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba sabu Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3) dengan agenda pembacaan tuntutan. Berikut ini penyataan jaksa.
1. Jaksa menyatakan bahwa Dody telah terbukti menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dody menjadi penghubung antara A dan L dengan Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.
Baca juga : Empat Terdakwa Kasus Narkoba Terkait Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
2. JPU juga menyebutkan bahwa Dody yang merupakan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat seharusnya justru berperan memberantas peredaran narkotika. "Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak yang baik di masyarakat," kata Jaksa.
Baca juga : Tangis Penyesalan AKBP Dody di Sidang Irjen Teddy Minahasa
3. Jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Dody telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Institusi Polri.
4. Jaksa juga menyebutkan bahwa Dody, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sebut Jaksa.
Adapun hal yang meringankan, menurut Jaksa, Dody telah mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Jaksa.
Oleh karena itu, JPU menuntut kepada terdakwa Dody dengan tuntutan 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetep ditahan," sebut Jaksa.
AKBP Dody Prawiranegara diberi waktu susun pleidoi hingga 5 April 2023.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-4)
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved