Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KASUS peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa yang menyeret terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara masih terus bergulir di meja persidangan.
Dalam sidang lanjutan hari Rabu (15/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), terdakwa Dody terus melakukan pembelaan.
Sambil mencucurkan air mata, Dody menyampaikan betapa hancur hidupnya karena adanya masalah ini. Dengan berusaha terus mengucapkan kata per kata, Dody mengaku siap mempertanggungjawabkan semuanya. “2001 prestasi dihancurkan sama bintang dua. Dimana saya ga pernah mengecewakan dia. Kok bisa dia tega menghancurkan saya? Saya ga ada salah sama Teddy dan istrinya,” tutur AKBP Dody.
Baca juga : Soal Narcopolitics, Legislator NasDem Dorong Ungkap Politisi yang Terlibat Narkoba
Sejurus kemudian, Dody mengatakan, dirinya siap mempertanggungjawabkan kesalahannya. "Ini mungkin jalan saya di polisi sampai sini, tapi mungkin di lain waktu saya bisa berbuat kebaikan untuk keluarga saya,” tutur Dody.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 Maret 2023 pukul 09:00 WIB di PN Jakarta Barat.
Baca juga : Fakta Terbaru Persidangan Teddy Minahasa, Dari Tawas hingga Istri Siri
Irjen Teddy diketahui memerintahkan AKBP Dody agar membawa sabu seberat 5 kilogram ke Jakarta untuk dijual. Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan pihaknya menerima sebanyak tujuh dari 11 tersangka. Tersangka lain ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Kami telah menerima penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti," katanya.
Tujuh tersangka itu ialah Irjen Teddy, AKB Dody Prawiranegara, Komisaris Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, serta warga sipil Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus peredaran 5 kilogram sabu. Lima di antaranya anggota Polri dan sisanya warga sipil. Empat tersangka lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ialah Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Mai Siska, dan Aril Firmansyah alias Abeng. (MGN/Z-4)
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy menyebut dugaan kasus narkoba yang melibatkan dirinya hanyalah konspirasi yang bertujuan membunuh karakter bahkan membinasakan dirinya.
Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara (DP), selaku Kapolres Bukittinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved