Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono angkat bicara soal penolakan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
"Sebelum Putusan Banding etik, Kapolri sudah memberikan statement di media kalau hasil banding nantinya tidak akan terlalu jauh dari Putusan sebelumnya," kata Anthony (4/8).
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Baca juga : Polri Tolak Banding Teddy Minahasa
"Pak TM sudah memprediksi bahwa putusan banding sidang KKEP akan tetap PTDH, sebagaimana pernah dirilis oleh Kapolri sehari setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama, bahwa putusan banding hasilnya tidak akan jauh berbeda," sebutnya.
Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa
"Pak TM hanya berpesan, cukuplah beliau yang menjadi target konspirasi, yang lain kiranya jangan sampai di PTDH karena memiliki anak yang masih kecil-kecil," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
Penolakan banding itu, berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat (4/8) di ruang rapat Itwasum, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Achmad Ramadhan, Jumat (4/8).
Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pelanggar (Teddy) menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (30/5).
Ramadhan menjelaskan bahwa Teddy telah melakukan pelanggaran dengan menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu seberat 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," terang Ramadhan.
Dalam sidang tersebut, lanjut Ramadhan, sebanyak 14 saksi dihadirkan dengan kehadiran saksi enam orang. Salah satu saksi yang hadir dalam sidang tersebut ialah Linda Pudjiastuti.
"14 orang. Saksi hadir 6 orang AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK," pungkasnya.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putera, Anthony Djono mengatakan kliennya akan ajukan banding atas putusan tersebut.
"1000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding," kata Anthony.
Anthony menjelaskan alasan mengajukan banding lantaran kliennya memiliki masa aktif yang cukup panjang.
"Masa aktif drpd klien kami masih panjang, usia pensiun polisi 58 tahun. Klien kami baru 52 tahun. Jadi kalau 3 tahun untuk PK itu klien kami kalau dikabulkan itu masih aktif," pungkasnya.
Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu Teddy Minahasa Putra.
PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5).
Ramadhan mengatakan Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.
Diketahui, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi (30/5).
Ramadhan menjelaskan bahwa sidang etik Teddy digelar pada pukul 09.00 WIB. Kendati demikian, pihaknya masih belum dapat merinci mengenai susunan komisi sidang dan saksi dalam persidangan tersebut.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," pungkasnya.
Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-8).
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
JPU akan mengambil langkah banding atau tidak setelah tujuh hari ke depan atau selama waktu pikir-pikir. Sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Mantan Presiden Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya terkait kasus uang suap kriminal di New York.
Everton, yang telah berlaga di Liga Primer Inggris sejak mudim 1954/55, saat ini, berada di peringkat 16 klasemen Liga Primer Inggris, hanya unggul 2 poin di atas zona degradasi.
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved