Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISIONER Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo, kasus narkoba Teddy Minahasa dan Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur menjadi pelajaran bagi Polri.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal," kata Poengky ketika dimintai pendapat soal refleksi HUT ke-77 Bhayangkara, Sabtu (1/7).
Poengky menjelaskan Polri juga perlu meningkatkan ketegasan bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga : Kasus Sambo dan Teddy Minahasa Harus Jadi Momentum Bersih-bersih Polri
"Yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan adalah ketegasan dalam melakukan proses hukum bagi anggota-anggota yang diduga melanggar hukum," sebutnya.
"Peningkatan profesionalitas penyidik dan penyelidik juga perlu ditingkatkan agar tidak perlu ada pengadu yang komplain dan memviralkan pengaduannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Poengky menyebutkan, pihaknya menilai sejauh ini kinerja Polri sudah cukup baik. Walaupun masih terdapat sejumlah catatan.
Baca juga : Mahfud: Reformasi Moral dan Kultural Kepolisian Tidak Berjalan Baik
"Jika mengacu pada pengaduan masyarakat ke Kompolnas, yang dikomplain mayoritas terkait kinerja Reserse, khususnya dalam penanganan kasus yang dirasa lama dan terkadang tidak tertib administrasi yaitu kurang memberitahukan perkembangan lidik sidik kepada pelapor," sebut Poengky.
"Ada juga yang mengeluhkan masih adanya pungutan-pungutan dan keberpihakan saat menangani kasus," imbuhnya.
Bukan hanya itu, Poengky juga menyebutkan bahwa Polri harus memperhatikan kesejahteraan anggota Polisi yang berpangkat rendah.
Baca juga : Polri Kembali Disorot, Pengamat: Belum Kelar Tsunami Sambo Kini Disusul Irjen Teddy
"Padahal beban kerja polisi sangat tinggi karena harus 24 jam untuk tetap melayani, melindungi, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum guna menjaga harkamtibmas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pengalaman selama satu tahun terakhir menjadi suatu hal yang sangat berarti.
Sigit menjelaskan hal tersebut dalam sambutanya di acara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Polri di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat pada Sabtu (1/7).
"Pengalaman kami setahun ini sangat berarti. Berbagai permasalahan telah terjadi," kata Sigit, Sabtu (1/7). (Z-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved