Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengakui proses reformasi moral dan kultural di tubuh kepolisian tidak berjalan dengan baik. Pasalnya, ungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, hingga saat ini perilaku aparat kepolisian kerap diwarnai praktik hedonisme dan kesewenang-wenangan.
“Reformasi moral dan kultural tidak bisa dijalankan secara baik karena masih tetap diwarnai oleh hedonisme. ,” katanya Mahfud dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di ruang kerjanya, Rabu (19/10)
Yang menjadi semakin pelik, tambah Mahfud, praktik hedonisme dan kesewenang-wenangan ini berlangsung masif dan banyak melibatkan pejabat struktural kepolisian. “Belum lagi, aktivitas di antara mereka saling ‘cantel’. Sehingga saya katakan harus ada reformasi hukum,” ujarnya.
Mahfud mengamini terungkapnya sejumlah kasus kriminal yang menimpa sejumlah petinggi kepolisian karena apes. Artinya, lanjutnya, aparat yang kejahatannya terungkap ini bukan hanya sendirian. “Yang salah banyak cuma dia apes tertangkap. Kalau itu artinya reformasi harus kultural dan tentu saja kontrol yang kuat,” tegasnya.
Sebelumnya Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, menekankan reformasi di tubuh Polri bukan hanya sekadar menyelesaikan kasus demi kasus yang melibatkan anggota. ''Reformasi secara keseluruhan, harus dibongkar dalam arti tata kelola dalam institusi Polri itu dicari kelemahan-kelemahannya," ujarnya.
Menurutnya, untuk melakukan reformasi tersebut perlu adanya pengawasan dari pihak independen yang berasal dari rakyat sipil. Hal tersebut lantaran pengawasan oleh pihak kepolisian belum berjalan sesuai dengan semestinya.
"Pengawasan kan banyak, tapi seperti yang kita tahu Kompolnas enggak terlalu jalan. Harus ada tim independen dari masyarakat sipil, yang jelas jangan dari dalam polisi sendiri atau dengan akademisi yang terlalu dekat dengan Polri," ujar Bivitri.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani mengatakan presiden membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan warga negara.
"Presiden dan DPR segera menindaklanjuti persoalan-persoalan yang menyangkut Polri belakangan ini dengan agenda konkret reformasi kepolisian berkelanjutan secara struktural, instrumental, dan kultural demi memastikan kerja-kerja kepolisian profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Menurutnya masalah-masalah yang mendera kepolisian diakibatkan akibat tumpulnya mekanisme kontrol dan absennya akuntabilitas polisi. Adapun kesewenang-wenangan dan lainnya, ujar dia, hanya merupakan sekelumit persoalan yang dilahirkan dari berbagai masalah dalam tubuh Polri yang belum selesai. Mulai dari penataan kelembagaan, hingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang tidak memadai.
Sebagaimana diketahui, institusi kepolisian saat ini tengah dituntut untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang turun drastis akibat tiga peristiwa besar yang melibatkan korps Bhayangkara itu. Mulai kasus penembakan di Duren Tiga yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang, hingga yang terbaru tertangkapnya eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. (Ind/OL-8)
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved