Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengakui proses reformasi moral dan kultural di tubuh kepolisian tidak berjalan dengan baik. Pasalnya, ungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, hingga saat ini perilaku aparat kepolisian kerap diwarnai praktik hedonisme dan kesewenang-wenangan.
“Reformasi moral dan kultural tidak bisa dijalankan secara baik karena masih tetap diwarnai oleh hedonisme. ,” katanya Mahfud dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di ruang kerjanya, Rabu (19/10)
Yang menjadi semakin pelik, tambah Mahfud, praktik hedonisme dan kesewenang-wenangan ini berlangsung masif dan banyak melibatkan pejabat struktural kepolisian. “Belum lagi, aktivitas di antara mereka saling ‘cantel’. Sehingga saya katakan harus ada reformasi hukum,” ujarnya.
Mahfud mengamini terungkapnya sejumlah kasus kriminal yang menimpa sejumlah petinggi kepolisian karena apes. Artinya, lanjutnya, aparat yang kejahatannya terungkap ini bukan hanya sendirian. “Yang salah banyak cuma dia apes tertangkap. Kalau itu artinya reformasi harus kultural dan tentu saja kontrol yang kuat,” tegasnya.
Sebelumnya Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, menekankan reformasi di tubuh Polri bukan hanya sekadar menyelesaikan kasus demi kasus yang melibatkan anggota. ''Reformasi secara keseluruhan, harus dibongkar dalam arti tata kelola dalam institusi Polri itu dicari kelemahan-kelemahannya," ujarnya.
Menurutnya, untuk melakukan reformasi tersebut perlu adanya pengawasan dari pihak independen yang berasal dari rakyat sipil. Hal tersebut lantaran pengawasan oleh pihak kepolisian belum berjalan sesuai dengan semestinya.
"Pengawasan kan banyak, tapi seperti yang kita tahu Kompolnas enggak terlalu jalan. Harus ada tim independen dari masyarakat sipil, yang jelas jangan dari dalam polisi sendiri atau dengan akademisi yang terlalu dekat dengan Polri," ujar Bivitri.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani mengatakan presiden membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan warga negara.
"Presiden dan DPR segera menindaklanjuti persoalan-persoalan yang menyangkut Polri belakangan ini dengan agenda konkret reformasi kepolisian berkelanjutan secara struktural, instrumental, dan kultural demi memastikan kerja-kerja kepolisian profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Menurutnya masalah-masalah yang mendera kepolisian diakibatkan akibat tumpulnya mekanisme kontrol dan absennya akuntabilitas polisi. Adapun kesewenang-wenangan dan lainnya, ujar dia, hanya merupakan sekelumit persoalan yang dilahirkan dari berbagai masalah dalam tubuh Polri yang belum selesai. Mulai dari penataan kelembagaan, hingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang tidak memadai.
Sebagaimana diketahui, institusi kepolisian saat ini tengah dituntut untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang turun drastis akibat tiga peristiwa besar yang melibatkan korps Bhayangkara itu. Mulai kasus penembakan di Duren Tiga yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang, hingga yang terbaru tertangkapnya eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. (Ind/OL-8)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved