Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah memaki-maki polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Erick ditangkap saat bersembunyi di Labuhan Batu, Sumatra Utara, Rabu (1/3) dini hari WIB.
"Penangkapan ini hasil kerja sama antar-Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut, dan Polda Metro Jaya," kata Hengki, melalui keterangan resmi, Rabu (1/3).
Baca juga: Polda Metro Sebar Poster DPO Empat Debt Collector yang Memaki Polisi
Hengki mengatakan Erick, saat ini, dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Ia mengatakan Erick akan tiba di Jakarta besok pagi.
Lebih lanjut, Hengki menegaskan penangkapan DPO tersebut sebagai komitmen dari kepolisian untuk menangkap para debt collector yang meresahkan masyarakat.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dengan ditangkapnya Erick artinya ada empat debt collector yang ditangkap. Sebelumnya, polisi menangkap Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sedangkan tiga debt collector lainnya masih buron, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
Diketahui, ketujuh debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya merampas mobil milik selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (OL-1)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Selain menangkap tiga pelaku, Polres Purwakarta masih memburu dua buronan lainnya
PT Surya Transportasi sangat dirugikan dengan peristiwa tersebut, sehingga melaporkannya ke kepolisian.
Adapun empat debt collector yang masih buron dalam kasus tersebut, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa.
Polda Metro Jaya akan memerikan pelatihan dan pendiidkan kepada sejumlah perusahaan pembiayaan hingga para debt collector
Polda Metro Jaya mengamankan sembilan orang yang terbagi dua klaster yakni kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang melibatkan debt collector.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved