Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya akan menyebar poster daftar pencarian orang (DPO) empat debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta. Sejumlah debt collector juga memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan poster DPO keempat debt collector tersebut akan disebarkan ke seluruh kepolisian daerah (polda).
"Terhadap empat debt collector, kita buat DPO yang secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran polda," jelasnya di Jakarta, Jumat (24/2).
Adapun empat debt collector yang buron, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa.
Baca juga: Kapolda: Sebarkan Nomor Darurat untuk Cegah Premanisme Debt Collector
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi meminta keempat debt collector tersebut untuk menyerahkan diri.
"Saya ingin berpesan pada empat preman berkedok debt collector. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Anggota kami sedang kejar semua," pungkas Hengki.
Pihaknya pun siap menindak tegas debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Dalam hal ini, kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.
Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.
Baca juga: Debt Collector Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta Saat Rampas Mobil
Adapun polisi telah menangkap tiga debt collector, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena dan Jay Key. Sedangkan, empat debt collector lainnya masih buron.
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman 9 tahun penjara.(OL-11)
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved