Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLISI menetapkan S, teman dari anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio atau MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) alias David.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan berdasarkan pendalaman penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti, pihaknya menaikkan status S yang sebelumnya saksi menjadi tersangka.
"Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu saudara SL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Ade, di Jakarta, Jumat (24/2).
Ade mengungkapkan peran S dalam penganiayaan tersebut. Pertama, S mengiyakan ajakan MDS untuk memukuli korban. S diketahui memberikan pendapat kepada MDS untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, S juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh MDS. S membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.
"S mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ade mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterangan S sebagai tersangka.
"Saat ini di Polres Metro Jakarta Selatan masih berlangsung pemeriksaan S sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Meski Dicopot dari Jabatan, Rafael Masih Terima Gaji Sebagai ASN
Sebelumnya, nnak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio alias MDS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya remaja berinisial CDO alias David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya.(OL-4)
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Dinas Komunikasi, Persandian dan Informatika (Diskominfo) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi E-Presensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon pada Jumat (25/10)
Percakapan kedua pegawai Indomaret itu seputar seks. Meski disampaikan sembari bercanda, namun perkataan tersebut justru menyulut emosi pelaku.
Rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkab Cianjur didasari kebutuhan organisasi.
Sebab, hak penuh atas jaminan sosial bisa menjadi jaring pengaman terhadap risiko kecelakaan kerja maupun meninggal.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved