Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI mengungkap motif anggota Densus 88 berinisial HS yang membunuh sopir taksi daring (online) bernama Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut HS nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguasai harta milik korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui HS mengalami kesulitan secara ekonomi.
"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang dialami HS hingga nekat melakukan perbuatan keji. Ia mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari HS.
"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," katanya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut saat ini HS telah ditahan di Polda Metro Jaya. HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," katanya.
Baca juga: Mobil Dinas Polri Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pemotor di Jaktim
Seorang pria bernama Sony Rizal Taihitu, 59, ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) pagi. Sony yang merupakan sopir taksi daring itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan setelah adanya luka bekas sayatan di sekujur tubuh korban.
Pihak keluarga Sony kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari titik terang terkait kasus pembunuhan tersebut. Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri Berutu mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, dua minggu setelah kejadian, pihak keluarga belum mendapatkan adanya tindak lanjut dari kepolisian.
"Sudah dua minggu satu hari belum ada laporan. Tapi SPKT tidak memperkenankan kami untuk membuka laporan, karena sudah ditangani Resmob," kata Jundri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Jundri mengatakan pihaknya kemudian mendatangi Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jundri mengatakan terduga pelaku sudah ditangkap. Pelaku diduga merupakan anggota Polri aktif berinisial HS yang berdinas di Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Pelaku sudah ditahan. Tapi tidak dapat memastikan apakah pelaku ini masih aktif atau tidak. Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," katanya.
Jundri mengatakan identitas pelaku diketahui berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.
"Karena barang pelaku tertinggal di mobil. Identitas pelaku, tas ransel, pisau, termasuk kartu. Berupa dompet," ucapnya. (OL-16)
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya, yaitu menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved