Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUNGKAPAN kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus diwarnai perbedaan data antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) soal identitas terduga pelaku. Meski demikian, kedua institusi menyatakan akan menyelaraskan temuan dalam proses penyidikan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap empat prajurit yang diduga terlibat masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut inisial yang berbeda, yakni BHC dan MAK.
Menanggapi perbedaan itu, Iman mengatakan Polda Metro Jaya dan TNI akan mengolaborasikan seluruh temuan dalam penyelidikan dan penyidikan bersama.
“Polda Metro Jaya maupun bersama-sama dengan TNI akan mengolaborasikan temuan fakta penyelidikan maupun penyidikan. Kami meyakini bahwa kita sama-sama punya komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang berdasarkan fakta hukum,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).
Ia menegaskan, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh masing-masing pihak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pesan kami selaku pengawas, Polri dan penyidik jalankan saja tugas sebagaimana mestinya. Ungkap fakta-fakta. Apakah ada orang sipil atau tidak, itu nanti akan ketemu dalam proses penyidikan. Jadi jangan ditutup kemungkinan, apakah ini sipil semua atau TNI semua, jangan ditutup seperti itu,” katanya.
Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama, pihak yang memerintahkan, merencanakan, maupun membantu, harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Laksanakan saja tugas penyidikan. Peristiwanya sudah jelas, tinggal didalami siapa berperan sebagai apa. Intinya, siapa pun yang terlibat, baik yang memerintah, merencanakan, melaksanakan, maupun membantu pelaksanaan, harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Z-10)
Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memasuki fase krusial setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengakui keterlibatan aparat internal.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved