Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Data Pelaku dari TNI dan Polri tak Sinkron!

Devi Harahap
18/3/2026 16:09
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Data Pelaku dari TNI dan Polri tak Sinkron!
Perbedaan inisial pelaku kasus penyiraman air keras Andrie Yunus antara TNI dan Polri terungkap.(Metrotv/Athiyya Nurul Firjatillah)

PENGUNGKAPAN kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus diwarnai perbedaan data antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) soal identitas terduga pelaku. Meski demikian, kedua institusi menyatakan akan menyelaraskan temuan dalam proses penyidikan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap empat prajurit yang diduga terlibat masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut inisial yang berbeda, yakni BHC dan MAK.

Menanggapi perbedaan itu, Iman mengatakan Polda Metro Jaya dan TNI akan mengolaborasikan seluruh temuan dalam penyelidikan dan penyidikan bersama.

“Polda Metro Jaya maupun bersama-sama dengan TNI akan mengolaborasikan temuan fakta penyelidikan maupun penyidikan. Kami meyakini bahwa kita sama-sama punya komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang berdasarkan fakta hukum,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).

Ia menegaskan, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh masing-masing pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Pesan kami selaku pengawas, Polri dan penyidik jalankan saja tugas sebagaimana mestinya. Ungkap fakta-fakta. Apakah ada orang sipil atau tidak, itu nanti akan ketemu dalam proses penyidikan. Jadi jangan ditutup kemungkinan, apakah ini sipil semua atau TNI semua, jangan ditutup seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama, pihak yang memerintahkan, merencanakan, maupun membantu, harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Laksanakan saja tugas penyidikan. Peristiwanya sudah jelas, tinggal didalami siapa berperan sebagai apa. Intinya, siapa pun yang terlibat, baik yang memerintah, merencanakan, melaksanakan, maupun membantu pelaksanaan, harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik