Polda Metro Jaya Klaim Sudah Hentikan Penerbitan Plat RF Sejak Tahun Lalu

Putri Anisa Yuliani
25/1/2023 12:08
Polda Metro Jaya Klaim Sudah Hentikan Penerbitan Plat RF Sejak Tahun Lalu
Polisi menindak mobil dengan pelat mobil dengan huruf belakang RF(Medcom)

POLDA Metro Jaya telah menghentikan penerbitan plat kendaraan dengan huruf akhir RF sejak tahun lalu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan penghentian penerbitan plat RF ini belum dipastikan kapan akan dicabut.

"Sejak November kemarin sudah kita hentikan," kata Latif dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/1).

Latif menjelaskan penghentian penerbitan plat RF tersebut bertujuan untuk mengkaji dan mendata kembali plat RF yang sudah diterbitkan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Indeks Kemacetan di Jakarta Capai 50%

"Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," kata Latif.

Namun, ia belum dapat merinci berapa jumlah plat RF yang sudah diterbitkan. Plat RF digunakan untuk kendaraan dinas bagi pejabat institusi pemerintah.

Akan tetapi, kendaraan dinas ini sering kali disalahgunakan oleh pemiliknya untuk kegiatan nondinas. 

Banyak pula masyarakat yang menggunakan plat RF palsu diduga dengan niat agar mendapat keistimewaan di jalan seperti lolos dari ganjil genap, hingga lolos dari penilangan apabila melanggar peraturan lalu lintas.

Selebgram yang kontroversial karena pernah menyalahi aturan karantina setelah berpergian dari luar negeri, Rachel Venya, pun pernah menggunakan plat RFS yang mengakibatkan dirinya dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi.

Penertiban plat RF ini pun turut didukung Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menertibkan plat nomor 'RF' yang akrab dengan kendaraan dinas bermotor para pejabat.

Menurut politikus Gerindra ini, plat tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas.

"Kami setuju sekali dengan penertiban plat 'RF' tersebut. Kami duga banyak pelat tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan nondinas," kata Habiburokhman, Senin (31/10) dikutip dari situs DPR. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya