Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DITRESKRIMUM, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada 44 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrok di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (19/10).
Para tersangka anggota ormas tersebut dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan, penganiayaan hingga penyerangan. Namun, Hengki enggan menyebut bentrokan antar ormas apa saja yang terlibat dan pemicu insiden bentrok tersebut.
"Melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP ancaman maksimal 5,6 tahun," jelas Hengki.
Ditegaskan kembali oleh Hengki, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas. Main hakim sendiri (eigenrichting) tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa," tuturnya.
Diketahui sebelumbya terdapat dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di pekarangan sebuah kafe di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/10). Hengki menjelaskan bentrok tersebut dipicu oleh perebutan penguasaan lahan.
“Tadi sekira pukul 19.00 WIB terjadi keributan antara dua kelompok massa. Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini. Kita sudah menangkap adanya anasir, adanya potensi konflik antara dua kelompok ini,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sebelumnya pihak kepolisiansempat mempertemukan kedua kelompok ormas tersebut untuk dimediasi. Akan tetapi, saat musyawarah tersebut terjadi keributan yang diawali dengan pemukulan terhadap salah satu pihak di depan petugas kepolisian. (OL-13)
Baca Juga: 330 Minimarket di Depok Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Posko terpadu telah disiagakan dengan personel dan perahu yang siap sedia 24 jam.
Petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penyedotan air di titik-titik genangan serta memastikan seluruh tali-tali air berfungsi maksimal guna mempercepat proses surutnya air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved