DITRESKRIMUM, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada 44 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrok di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (19/10).
Para tersangka anggota ormas tersebut dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan, penganiayaan hingga penyerangan. Namun, Hengki enggan menyebut bentrokan antar ormas apa saja yang terlibat dan pemicu insiden bentrok tersebut.
"Melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP ancaman maksimal 5,6 tahun," jelas Hengki.
Ditegaskan kembali oleh Hengki, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas. Main hakim sendiri (eigenrichting) tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa," tuturnya.
Diketahui sebelumbya terdapat dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di pekarangan sebuah kafe di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/10). Hengki menjelaskan bentrok tersebut dipicu oleh perebutan penguasaan lahan.
“Tadi sekira pukul 19.00 WIB terjadi keributan antara dua kelompok massa. Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini. Kita sudah menangkap adanya anasir, adanya potensi konflik antara dua kelompok ini,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sebelumnya pihak kepolisiansempat mempertemukan kedua kelompok ormas tersebut untuk dimediasi. Akan tetapi, saat musyawarah tersebut terjadi keributan yang diawali dengan pemukulan terhadap salah satu pihak di depan petugas kepolisian. (OL-13)
Baca Juga: 330 Minimarket di Depok Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok