Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DITRESKRIMUM, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada 44 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrok di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (19/10).
Para tersangka anggota ormas tersebut dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan, penganiayaan hingga penyerangan. Namun, Hengki enggan menyebut bentrokan antar ormas apa saja yang terlibat dan pemicu insiden bentrok tersebut.
"Melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP ancaman maksimal 5,6 tahun," jelas Hengki.
Ditegaskan kembali oleh Hengki, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas. Main hakim sendiri (eigenrichting) tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa," tuturnya.
Diketahui sebelumbya terdapat dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di pekarangan sebuah kafe di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/10). Hengki menjelaskan bentrok tersebut dipicu oleh perebutan penguasaan lahan.
“Tadi sekira pukul 19.00 WIB terjadi keributan antara dua kelompok massa. Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini. Kita sudah menangkap adanya anasir, adanya potensi konflik antara dua kelompok ini,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sebelumnya pihak kepolisiansempat mempertemukan kedua kelompok ormas tersebut untuk dimediasi. Akan tetapi, saat musyawarah tersebut terjadi keributan yang diawali dengan pemukulan terhadap salah satu pihak di depan petugas kepolisian. (OL-13)
Baca Juga: 330 Minimarket di Depok Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, menghindari kemacetan di TB Simatupang akibat pemasangan pipa air limbah
DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi Kota Jakarta melakukan audit sistem kelistrikan terhadap pasar tradisional buntut kebakaran hebat di Pasar Taman Puring
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Perlu pembuatan sistem pencegahan banjir yang cukup besar seperti waduk atau embung
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved