Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DITRESKRIMUM, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada 44 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrok di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (19/10).
Para tersangka anggota ormas tersebut dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan, penganiayaan hingga penyerangan. Namun, Hengki enggan menyebut bentrokan antar ormas apa saja yang terlibat dan pemicu insiden bentrok tersebut.
"Melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP ancaman maksimal 5,6 tahun," jelas Hengki.
Ditegaskan kembali oleh Hengki, bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas. Main hakim sendiri (eigenrichting) tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa," tuturnya.
Diketahui sebelumbya terdapat dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di pekarangan sebuah kafe di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/10). Hengki menjelaskan bentrok tersebut dipicu oleh perebutan penguasaan lahan.
“Tadi sekira pukul 19.00 WIB terjadi keributan antara dua kelompok massa. Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini. Kita sudah menangkap adanya anasir, adanya potensi konflik antara dua kelompok ini,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sebelumnya pihak kepolisiansempat mempertemukan kedua kelompok ormas tersebut untuk dimediasi. Akan tetapi, saat musyawarah tersebut terjadi keributan yang diawali dengan pemukulan terhadap salah satu pihak di depan petugas kepolisian. (OL-13)
Baca Juga: 330 Minimarket di Depok Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
POLDA Metro Jaya menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Polisi akan mendalami aliran dana dari aksi premanisme tersebut.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Unit dengan 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur. Dua unit ini merupakan unit paling disukai.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved