Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA di Kota Depok, yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) melaporkan Alvin Lim dan akun YouTube Quotient TV, ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Tiga perwakilan Jaksa yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arief Safrianto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu melaporkan Alvin Lim terkait dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik profesi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjabarkan Alvin Lim menyebarkan informasi di konten miliknya Kejaksaan sarang mafia.
"Tadi (Alvin Lim) sudah kami laporkan ke Polres Metropolitan Kota Depok terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi. Kami juga melaporkan akun YouTube Quotient TV," kata Andi di Polres Metropolitan Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Rabu (21/9).
Andi menegaskan Persaja Kejaksaan Negeri Kota Depok sangat tersinggung atas perkataan itu, sehingga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Alvin Lim dengan laporan Nomor LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK.
Tudingan yang disebutkan Alvin Lim dalam konten YouTube Quotient TV tersebut, tidak benar alias hoaks.
"Tudingan dan kata-kata yang tidak pantas yang disebutkan Alvin Lim di YouTube Quotient TV tersebut tidak hanya menyinggung jaksa yang ada di Jakarta Selatan saja, tetapi juga seluruh profesi jaksa se-Indonesia termasuk kami Jaksa di Kota Depok. Makanya kami juga keberatan dan kami laporkan," ucapnya.
Sebelumnya, seseorang yang diduga Alvin Lim dalam tayangan YouTube Quotient TV berdurasi 57 menit yang diunggah dua pekan lalu, menyebutkan Kejaksaan sarang mafia hingga video tersebut viral di media sosial di YouTube Quotient TV.
Narasi yang dinyatakan Alvin itu, jelas Andi, suatu penghinaan terhadap profesi. Sebab, narasi itu tidak berbicara oknum melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan menyebutkan Kejaksaan sarang mafia. Isinya sampah yang diungkapkan tanpa fakta dan bukti.
Seharusnya, ungkap Andi, apabila terdapat oknum Jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya ke pengawas atau pun ke pihak kepolisian. Bukan membuat narasi melalui media sosial yang berpotensi melanggar undang-undang ITE dan melecehkan profesi jaksa.
"Atas dasar itulah, kami (Jaksa) di Kota Depok melaporkan saudara Alvin. Adapun laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Metropolitan Kota Depok, kami selaku berharap Polres Metropolitan Kota Depok memproses laporan Jaksa ini demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia,” tegasnya
Sementara itu Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metropolitan Kota Depok Iptu Suryono mengatakan telah menerima laporan pengaduan dari perwakian PERSAJA Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Laporannya sudah kami terima dan akan kami rangkum untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Alvin Lim diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, dan atau Pasal 15 dan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun (OL-13)
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
YouTube Music mulai membatasi akses lirik lagu untuk pengguna akun gratis. Perubahan besar ini menarik perhatian media teknologi dan pengguna di seluruh dunia.
Sidang perdana kasus kecanduan media sosial dimulai di California. Meta dan YouTube dituduh sengaja merancang platform yang merusak otak anak.
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, platform milik Google ini merilis dan menguji berbagai fitur menarik.
YouTube bukan sekadar aplikasi menonton video, tapi platform lengkap untuk hiburan, edukasi, dan kreasi konten.
Akademi Film umumkan YouTube sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Oscar mulai 2029 hingga 2033.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved