Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengaku terus memantau kesehatan Roy Suryo yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, antargolongan (SARA).
Diketahui, Roy Suryo menjalani penahanan sebagai tersangka kasus yang dipicu unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo sejak Jumat (5/8). Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan, Roy Suryo mengeluhkan kondisi kesehatannya, seperti menggunakan kursi roda dan penyangga leher setelah diperiksa penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tetap memantau kesehatan Roy Suryo. Ia mengatakan tim dokter Polda Metro Jaya akan dikerahkan jika Roy Suryo mengeluh sakit.
"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," kata Zulpan, ketika dihubungi, Jumat (12/8).
Baca juga: Polisi Ringkus Sopir Taksi DPO Kasus Pencabulan Anak 8 Tahun
Zulpan mengatakan pihaknya memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Roy Suryo ketika ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ia mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ditahan di ruangan yang sama dengan tahanan lainnya.
Selain itu, makanan yang dikonsumsi Roy Suryo juga sama tahanan lainnya.
"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan. Kalau makananya menunya tidak diganti untuk bapak sendiri," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut unggahan patung Buddha Gautama Candi Borobudur.
Zulpan menghormati penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo. Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo telah dilakukan pada Sabtu (6/8). Roy meminta penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan kota.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8).
Meski demikian, Zulpan belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan keinginan Roy Suryo tersebut. Diterima atau tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.(OL-4)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved