Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengaku terus memantau kesehatan Roy Suryo yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, antargolongan (SARA).
Diketahui, Roy Suryo menjalani penahanan sebagai tersangka kasus yang dipicu unggahan meme patung Buddha Gautama Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo sejak Jumat (5/8). Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan, Roy Suryo mengeluhkan kondisi kesehatannya, seperti menggunakan kursi roda dan penyangga leher setelah diperiksa penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tetap memantau kesehatan Roy Suryo. Ia mengatakan tim dokter Polda Metro Jaya akan dikerahkan jika Roy Suryo mengeluh sakit.
"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," kata Zulpan, ketika dihubungi, Jumat (12/8).
Baca juga: Polisi Ringkus Sopir Taksi DPO Kasus Pencabulan Anak 8 Tahun
Zulpan mengatakan pihaknya memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Roy Suryo ketika ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ia mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ditahan di ruangan yang sama dengan tahanan lainnya.
Selain itu, makanan yang dikonsumsi Roy Suryo juga sama tahanan lainnya.
"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan. Kalau makananya menunya tidak diganti untuk bapak sendiri," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut unggahan patung Buddha Gautama Candi Borobudur.
Zulpan menghormati penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo. Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo telah dilakukan pada Sabtu (6/8). Roy meminta penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan kota.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8).
Meski demikian, Zulpan belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan keinginan Roy Suryo tersebut. Diterima atau tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.(OL-4)
Sebanyak 7.728 personel gabungan siaga mengamankan pembagian sembako di Monas yang dihadiri Presiden Prabowo. Simak strategi pengamanan untuk antisipasi lonjakan 100 ribu warga.
Sebanyak 1.300 personel gabungan amankan laga FIFA Series 2026 di GBK antara Indonesia vs Saint Kitts and Nevis dan Solomon vs Bulgaria. Simak aturan dan jadwalnya di sini.
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Alfin Maksalmina Windian, warga Cibubur yang hilang sejak 11 Maret, ditemukan tewas terkubur sedalam 3 meter di Cikeas. Kasus kini ditarik Polda Metro Jaya.
Tragis! Alfin Maksalmina Windian (28) ditemukan tewas terkubur sedalam tiga meter di Cikeas setelah hilang selama dua pekan. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved