Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum yakin dengan kronologi yang disampaikan Polri terkait adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Komnas HAM ragu setelah mengetahui tak ada peristiwa penodongan senjata.
"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi bertema 'Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgassus', hari ini.
Meski begitu, dia tetap menghargai kronologi yang disampaikan Polri, karena korban telah mengadu sebagai korban pelecehan seksual. Komnas HAM belum bisa memastikan benar tidaknya peristiwa pelecehan seksual tersebut. Namun, Putri dipastikan akan diperlakukan layaknya seorang korban.
"Jadi boleh enggak setuju tapi itu standar HAM internasional dan sudah masuk dalam sistem nasional kita, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Maka kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke ibu PC (Putri), karena dia masih dalam perawatan psikologis dari piskolog," ungkap Taufan.
Baca juga: Komnas HAM Identifikasi 10 dari 15 Ponsel milik Pihak terkait Kematian Brigadir J
Namun, dia mengatakan Komnas HAM bisa mengusulkan penyidik untuk mendatangkan tim psikologi independen. Guna menguji benar tidak Putri mengalami post trauma karena sudah tiga pekan berlalu.
"Tetapi kalau ternyata tidak, ya maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi kekerasan seksual itu," ujar Taufan.
Brigadir J tewas ditembak Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) pada Jumat, 8 Juli 2022. Versi polisi, penembakan itu dilakukan buntut pelecehan seksual dan penodongan senjata yang dilakukan Brigadir J kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo disebut tak mengetahui insiden yang terjadi di rumah dinasnya wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu. Sambo tahu setelah ditelepon istri dan bergegas pulang ke rumah dinasnya.
Namun, keluarga Brigadir J tak memercayai pernyataan tersebut. Keluarga tak yakin Brigadir J melecehkan pimpinannya, sebab Brigadir J sangat menghormati Irjen Sambo dan istri. Brigadir J diyakini tewas bukan karena baku tembak, melainkan pembunuhan berencana.
Autopsi ulang pun dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022. Kini, tim dokter forensik tengah memeriksa sampel luka Brigadir J di laboratorium patalogi anatomik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Hasilnya, diperkirakan keluar empat minggu terhitung sejak autopsi dilakukan.(OL-4)
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Komnas HAM mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved