Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis kepada guru ngaji cabul, MMS, yakni hukuman 19 tahun penjara.
Dalam sidang di ruang utama PN Kota Depok itu, majelis hakim mengatakan MMS terbukti mencabuli 10 anak didiknya.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Syafiq yang sekaligus Ketua PN Kota Depok.
Kasus ini terungkap setelah orangtua satu di antara 10 korban melaporkan ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Atas putusan ini, majelis hakim mempersilakan MMS menerima hasil putusan, mengajukan banding, atau masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami beri waktu terdakwa tujuh hari untuk pikir-pikir menerima hasil putusan atau melakukan upaya hukum banding," ujar Ahmad Syafiq di PN Kota Depok, Rabu (3/8).
Baca juga: Wanita di Jakbar Ditangkap Terkait Penipuan Minyak Goreng
Menurut Ahmad Syafiq, dalam putusan sidang tersebut, ada beberapa hal yang memberatkan MMS. Di antaranya, jumlah korban yang mencapai 10 orang. Apalagi, para korban masih anak di bawah umur.
"Korban yang lebih dari satu orang dan masih anak-anak ini menimbulkan trauma bagi mereka. Sehingga, ini memberatkan terdakwa," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Mia Banulita mengatakan dengan putusan tersebut pihaknya sependapat menerima putusan vonis hakim.
"Kami sebagai JPU menerima putusan yang dibacakan oleh hakim atas vonis 19 tahun terhadap MMS," ujar Mia.
Ia mengapresiasi hakim yang mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum, karena restutusi ini dimohonkan dalam tuntutan yang bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan haknya.
"Karena dalam penanganan perkara ini, kami penuntut umum tidak hanya fokus terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan hak para korban," tutur Mia. (OL-16)
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved