Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Tawarkan Jasa Seksual Sesama Jenis, Guru di Depok Diinterogasi

Kisar Rajagukguk
30/3/2026 20:20
Tawarkan Jasa Seksual Sesama Jenis, Guru di Depok Diinterogasi
Ilustrasi.(Freepik)

SEKOLAH Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara SMP di Kawasan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, heboh. Seorang guru tertangkap tangan menawarkan jasa seksual kepada sesama jenis dengan tarif berkisar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Guru Bahasa Inggris berinisial IK, 35, menawarkan jasa seksual di luar sekolah tempatnya mengajar yakni wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Kejadian pada Kamis (26/3/2026) malam.

Pelaku membagikan selembaran kertas berisi tarif oral seks untuk pelajar hingga orang dewasa dengan kisaran harga Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Terkait hal tersebut, pihak yayasan MTs swasta wilayah Sawangan, Kota Depok, langsung bereaksi kemudian menginterogasi IK.

Dari interogasi itu, IK mengakui perbuatannya. Perwakilan yayasan, Jarkasih, menyebutkan pihaknya berhasil menggali motif utama IK saat diinterogasi.

Faktor ekonomi menjadi alasan pelaku menawarkan jasa seksual kepada orang-orang. "Bahasanya mungkin maaf ya, tulang punggung atau apa gitu kan," kata Jarkasih, Senin (30/3/2026).

Jarkasih mengatakan IK broken home. "Ya, broken home. Bapaknya sudah cerai sama ibunya. Dia ikut ibunya," sambungnya.

Kepada Jarkasih, IK bersumpah hanya menawarkan jasa seksual di luar lingkungan sekolah. IK yang menderita human immunodeficiency virus (HIV) menegaskan masih memiliki keinginan normal untuk menikah dan memiliki anak di masa depan.

Seperti diketahui, IK diduga menawarkan jasa layanan seksual melalui secarik kertas berisi tarif di kawasan Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Kamis (26/3/2026) malam.

Peristiwa tersebut menjadi viral setelah rekaman video amatir yang memperlihatkan IK yang saat itu berbaju kuning diamankan warga beredar di media sosial. 

Warga membawa pelaku ke rumah salah satu warga untuk diinterogasi. Pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, IK dilepaskan. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya