Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) yang menipu 12 korban terkait jual beli minyak goreng.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan kejadian bermula saat ES bertemu dengan para korban pada Februari 2022 saat ketersediaan minyak goreng tengah langka di pasaran. Pelaku menemui para korban dan mengaku sebagai pengusaha yang mempunyai izin usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, dan mempunyai stok yang cukup.
Atas tawaran tersebut, para korban tergiur. Para korban tertarik mendapatkan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan dijual kembali di saat langkanya minyak goreng.
Para korban lalu membeli minyak goreng secara bertahap mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta dengan total pembelian Rp2 miliar. Setelah ditransfer, pelaku menjanjikan para korban memberikan minyak goreng setiap Sabtu.
Namun seiring berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.
"Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar Rp500 juta. Pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari sebanyak Rp50 juta rupiah," kata Kompol Slamet.
Baca juga: Polisi Ungkap Kejahatan Penipuan Berbasis Elektronik
Saat korban menanyakan minyak goreng, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan. Kenyataannya minyak goreng yang dijanjikan tidak ada. Bahkan, saat dilakukan pengecekan ke gudang, ternyata toko tersebut milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku.
"Pelaku hanya sebagai pembeli saja. Bahkan pelaku sempat membeli minyak goreng ke toko tersebut namun tidak dibayar hingga saat ini," tuturnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, para korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku
"Pelaku berhasil diamankan dikediamannya berikut bukti hasil transferan para korban," ucap Slamet.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(OL-5)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Hingga Minggu sore, 47 rukun tetangga (RT) dan 23 ruas jalan di Jakarta belum terbebas dari genangan akibat hujan deras yang mengguyur sejak Sabtu malam.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
HUJAN deras yang mengguyur wilayah Jakarta Barat pada Senin (12/1) kemarin menyebabkan banjir di sejumlah titik di Rawa Buaya, khususnya di RW 01 dan RW 02.
Evaluasi ini akan mencakup berbagai aspek teknis, termasuk penentuan jalur lintasan yang boleh dilalui oleh kendaraan berat agar tidak berbenturan dengan jam sibuk masyarakat.
Para pelaku telah diserahkan ke otoritas yang lebih tinggi untuk penyidikan mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved