Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SUBDIT 3 Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan dan pencurian berbasis elektronik atau disebut kejahatan social enginering.
Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ, Kompol Hari Agung Julianto menjelaskan Kronologi kasus penipuan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Mendag Zulhas Bagi-Bagi Migor
"Awal kejadian Pelapor sebagai korban melaporkan bahwa adanya pelaku sindikat begal rekening dengan akun whatsapp yang menggunakan logo BCA dan mengirimkan pesan ke pelapor untuk menawarkan BCA Prioritas," ujarnya saat konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7).
Lebih lanjut, dalam aksinya, pelaku mencoba mengirimkan link pada calon korban untuk mengklik dan masuk ke link tersebut. Pelaku juga meminta korban untuk memberitahukan nomor kartu debit BCA, hingga CVV.
"Tanpa curiga, pelapor (korban) memberitahukan nomor kartu debit BCA-nya berikut CVV-nya, setelah itu, rekening pelaku terjadi transaksi Rp 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah)," imbuhnya.
Selain itu, modus operandi yakni para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi, penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC & password.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka R dan B, ditangkap di tengah hutan tepatnya di wilayah Ds. Lebung Itam, kec. Tulung Selapan, kab. Ogan komering ilir, prov. Sumatera Selatan.
"Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan tempat tertutup lainnya terdapat senpi dan amunisi," paparnya.
Atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
Dengan Ancaman Penjara selama-lamanya 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara, dan denda Rp2Miliar.
Sementara, Officer Bank BCA Pusat, Radit menjelaskan pihaknya tidak pernah melakukan promosi kenaikan status nasabah menjadi prioritas di sosial media.
Ia mengklaim, selain website resmi dan akun sosial resmi BCA lainnya, para nasabah diharapkan bisa membedakan dan mengabaikan pesan tersebut.
"Kami luruskan, untuk menjadi nasabah prioritas tidak seperti itu, website resmi hanya ada satu yakni www.bca.co.id," ujarnya.
Pasalnya, dalam kasus ini, para pelaku merupakan Sindikat yang memilki peranan masing-masing, salah satunya membuat website yang mirip dengan aslinya.
"Penawaran itu, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku dari pihak BCA, terkecoh ketika nasabah mendapatkan link, membuat website sedemikian rupa,
Radit melanjutkan, ia berharap jika ada kejadian serupa, nasabah bisa langsung melaporkan kejadian ke polisi. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved