Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Sidang Teror Bom 10 SMA di Depok: Terdakwa Ajukan Restorative Justice

Kisar Rajagukguk
31/3/2026 20:25
Sidang Teror Bom 10 SMA di Depok: Terdakwa Ajukan Restorative Justice
Suasana sidang kasus ancaman bom sekolah di PN Depok .(Ist)

KASUS teror bom yang menyasar sepuluh institusi pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok memasuki babak baru. Terdakwa Hylmi Rafif Rabbani (HRR), 23, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (31/3).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nur Ajie menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. HRR didakwa melanggar Pasal 45-B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP terbaru.

Motif Sakit Hati
JPU mengungkapkan bahwa aksi nekat mahasiswa tersebut dipicu oleh persoalan asmara. HRR merasa sakit hati setelah jalinan cintanya kandas.

"Terdakwa sakit hati karena hubungan asmaranya berakhir dan lamarannya ditolak oleh sang kekasih bernama Karmila Luthfiani Hamdi," ujar JPU Muhamad Nur Ajie di hadapan majelis hakim.

Lantaran tidak terima, pada 20 Desember 2025, HRR membuat akun surat elektronik (email) palsu menggunakan nama mantan kekasihnya. Dua hari berselang, tepatnya 23 Desember 2025 pukul 02.32 WIB, terdakwa mulai mengirimkan pesan ancaman ke email resmi SMA Bintara Kota Depok.

Isi pesan tersebut tidak main-main, meliputi ancaman teror bom, penculikan, hingga rencana penyebaran narkoba. Dalam aksinya, HRR sengaja mencantumkan identitas dan alamat tertentu untuk menyudutkan pihak lain.

Sasar 10 Sekolah
Selain SMA Bintara, teror serupa dikirimkan ke sembilan sekolah menengah lainnya di wilayah Depok, yakni SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.

Laporan dari manajemen SMA Bintara kepada Paguyuban Sekolah Swasta Kota Depok menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok.

Upaya Restorative Justice
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, pihak terdakwa mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan di luar peradilan formal.

"Tak mengajukan eksepsi. Kami hanya meminta agar perkara ini diselesaikan melalui restorative justice, dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun serta adanya gangguan kejiwaan pada HRR," tegas kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 6 April 2026, untuk mengagendakan tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. (KG/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya