Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS teror bom yang menyasar sepuluh institusi pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok memasuki babak baru. Terdakwa Hylmi Rafif Rabbani (HRR), 23, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (31/3).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nur Ajie menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. HRR didakwa melanggar Pasal 45-B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP terbaru.
Motif Sakit Hati
JPU mengungkapkan bahwa aksi nekat mahasiswa tersebut dipicu oleh persoalan asmara. HRR merasa sakit hati setelah jalinan cintanya kandas.
"Terdakwa sakit hati karena hubungan asmaranya berakhir dan lamarannya ditolak oleh sang kekasih bernama Karmila Luthfiani Hamdi," ujar JPU Muhamad Nur Ajie di hadapan majelis hakim.
Lantaran tidak terima, pada 20 Desember 2025, HRR membuat akun surat elektronik (email) palsu menggunakan nama mantan kekasihnya. Dua hari berselang, tepatnya 23 Desember 2025 pukul 02.32 WIB, terdakwa mulai mengirimkan pesan ancaman ke email resmi SMA Bintara Kota Depok.
Isi pesan tersebut tidak main-main, meliputi ancaman teror bom, penculikan, hingga rencana penyebaran narkoba. Dalam aksinya, HRR sengaja mencantumkan identitas dan alamat tertentu untuk menyudutkan pihak lain.
Sasar 10 Sekolah
Selain SMA Bintara, teror serupa dikirimkan ke sembilan sekolah menengah lainnya di wilayah Depok, yakni SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.
Laporan dari manajemen SMA Bintara kepada Paguyuban Sekolah Swasta Kota Depok menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok.
Upaya Restorative Justice
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, pihak terdakwa mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan di luar peradilan formal.
"Tak mengajukan eksepsi. Kami hanya meminta agar perkara ini diselesaikan melalui restorative justice, dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun serta adanya gangguan kejiwaan pada HRR," tegas kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 6 April 2026, untuk mengagendakan tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. (KG/P-2)
Sebagai bagian dari Yayasan LIA yang selama 67 tahun dikenal sebagai salah satu lembaga pengajaran bahasa Inggris pertama di Indonesia, SMA LIA menjadikan bahasa asing sebagai fondasi.
Ajang kompetisi olahraga dan seni antar SMA bertajuk SkyBattle 2026 yang digelar oleh SMA Labschool Kebayoran, Jakarta, resmi berakhir.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Sebanyak 67,9 persen satuan pendidikan akan melaksanakan TKA secara daring, 12,2 persen secara semi-daring, dan 19,9 persen masih dalam tahap finalisasi moda pelaksanaan.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah di daerah di kawasan terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang menunjukkan antusiasme tinggi.
Sungai Ciliwung memiliki peran vital karena merupakan sumber air baku utama bagi PDAM Tirta Asasta.
MTs setara SMP di Kawasan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, heboh. Seorang guru tertangkap tangan menawarkan jasa seksual kepada sesama jenis.
INSIDEN mobil hanyut terbawa arus kali akibat banjir bandang dan hujan deras melanda wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin malam, 23 Maret 2026.
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved